Kasus Bau Ikan Asin
Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Sidang Kasus Bau Ikan Asin Digelar Lewat Teleconference
Para hakim tetap berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan tiga terdakwa kasus Bau Ikan Asin tetap di Rutan Polda Metro Jaya.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebagai upaya antisipasi penyebaran virus corona, sidang kasus Bau Ikan Asin akan digelar melalui teleconference.
Rencananya, sidang yang digelar Senin (6/4/2020) ini menggunakan video jarak jauh.
Para hakim tetap berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan tiga terdakwa kasus Bau Ikan Asin tetap di Rutan Polda Metro Jaya.
Tiga terdakwa kasus Bau Ikan Asin itu adalah Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.
"Agenda sidang adalah duplik, mendengar jawaban terdakwa atas replik jaksa penuntut umum, tapi teleconference," ujar Sugiyarto Atmowidjoyo, kuasa hukum Galih Ginanjar, Minggu (5/4/2020).
Hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum berada di ruang sidang pengadilan, sementara para terdakwa tetap berada di rutan.
Sidang digelar seperti biasa. Hanya saja terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang.
Sepekan lalu, tiga terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dikenal Kasus Bau Ikan Asin itu sudah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum.
Pablo Benua dituntut hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan, sementara Rey Utami 2 tahun, dan Galih Ginanjar 3 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/trio-asin-0601.jpg)