Kasus Bau Ikan Asin
Dijatuhi Vonis Hakim Berbeda, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan Hukuman Galih Ginanjar Dkk
Galih Ginanjar menerima vonis paling lama, yakni selama 2 tahun dan 4 bulan, sedangkan Rey Utami paling sedikit dan dijatuhi vonis 1 tahun, 4 bulan.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Fairuz A Rafiq dinyatakan bersalah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis beragam untuk tiga terdakwa kasus tersebut.
Galih Ginanjar menerima vonis paling lama, yakni selama 2 tahun dan 4 bulan, sedangkan Rey Utami paling sedikit dan dijatuhi vonis 1 tahun dan 4 bulan.

Sementara Pablo Benua diputuskan bersama dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Atas putusan majelis hakim tersebut, para penasehat hukum terdakwa masih berpikir-pikir apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau menerima vonis hakim.
Vonis majelis hakim untuk Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dibacakan dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Senin (13/4/2020).
• Dijatuhi Vonis Paling Lama 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Penasehat Hukum Galih Ginanjar Masih Pikir-pikir
• Dinyatakan Bersalah, Ini Vonis Hakim Pengadilan Untuk Trio Terdakwa Bau Ikan Asin
Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang dari Rutan Polda Metro Jaya, sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum dan tim penasehat hukum terdakwa ada di pengadilan.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
"Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa, membuat saksi Fairuz A Rafiq merasa malu untuk berinteraksi sosial," ucap ketua majelis hakim Agus Widodo.

Sedangkan hal meringankan adalah, ketiga terdakwa belum pernah tersandung masalah hukum.
Ketiga diseret ke polisi setelah Fairuz A Rafiq ditemani suaminya Sonny Septian melaporkan terkait tersebarnya video 'Bau Ikan Asin' ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2019.