Kasus Bau Ikan Asin

Dijatuhi Vonis Hakim Berbeda, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan Hukuman Galih Ginanjar Dkk

Galih Ginanjar menerima vonis paling lama, yakni selama 2 tahun dan 4 bulan, sedangkan Rey Utami paling sedikit dan dijatuhi vonis 1 tahun, 4 bulan.

ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq yakni Galih Ginanjar (kanan), Rey Utami (kiri), Pablo Benua (tengah), menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/12/2019). Vonis hakim berbeda untuk tiga terdakwa kasus tersebut, Senin (13/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Fairuz A Rafiq dinyatakan bersalah.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis beragam untuk tiga terdakwa kasus tersebut.

Galih Ginanjar menerima vonis paling lama, yakni selama 2 tahun dan 4 bulan, sedangkan Rey Utami paling sedikit dan dijatuhi vonis 1 tahun dan 4 bulan.

Rey Utami dan Pablo Benua serta Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Rey Utami dan Pablo Benua serta Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). (Tribunnews/Apfia Tioconny Billy)

Sementara Pablo Benua diputuskan bersama dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Atas putusan majelis hakim tersebut, para penasehat hukum terdakwa masih berpikir-pikir apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau menerima vonis hakim.

Vonis majelis hakim untuk Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dibacakan dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Senin (13/4/2020).

Dijatuhi Vonis Paling Lama 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Penasehat Hukum Galih Ginanjar Masih Pikir-pikir

Dinyatakan Bersalah, Ini Vonis Hakim Pengadilan Untuk Trio Terdakwa Bau Ikan Asin

Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami menjalani sidang dari Rutan Polda Metro Jaya, sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum dan tim penasehat hukum terdakwa ada di pengadilan.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

"Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa, membuat saksi Fairuz A Rafiq merasa malu untuk berinteraksi sosial," ucap ketua majelis hakim Agus Widodo.

Trio terdakwa kasus bau ikan asin, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Trio terdakwa kasus bau ikan asin, yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020). (Tribunnews.com/Nurul Hanna)

Sedangkan hal meringankan adalah, ketiga terdakwa belum pernah tersandung masalah hukum.

Ketiga diseret ke polisi setelah Fairuz A Rafiq ditemani suaminya Sonny Septian melaporkan terkait tersebarnya video 'Bau Ikan Asin' ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2019.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved