Kasus Bau Ikan Asin

Dinyatakan Bersalah, Ini Vonis Hakim Pengadilan Untuk Trio Terdakwa Bau Ikan Asin

Hukuman 3 terdakwa kasus Bau Ikan Asin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang berbeda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin sore.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Tiga terdakwa kasus yang dikenal dengan Bau Ikan Asin, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami dijatuhi hukuman berbeda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah terhadap Fairuz A Rafiq dihukum berbeda di pengadilan.

Tiga terdakwa kasus yang dikenal dengan Bau Ikan Asin, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).

Majelis hakim yang diketuai Agus Widodo menyatakan, terdakwa satu (Pablo Benua), terdakwa dua (Rey Utami), dan terdakwa tiga (Galih Ginanjar) sah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq yakni Galih Ginanjar (kanan), Rey Utami (kiri), Pablo Benua (tengah), menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/12/2019). Dakwaan kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan kata-kata
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq yakni Galih Ginanjar (kanan), Rey Utami (kiri), Pablo Benua (tengah), menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/12/2019). Dakwaan kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan kata-kata "ikan asin" yang melibatkan mantan suami Fairuz A Rafiq tersebut akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama)

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Pablo Benua dengan hukuman pidana satu tahun delapan bulan penjara," kata Agus Widodo.

Sementara vonis untuk Rey Utami adalah hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, dan Galih Ginanjar dijatuhi hukuman 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.

Vonis hakim untuk tiga terdakwa kasus Bau Ikan Asin itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tiga terdakwa kasus yang dikenal dengan Bau Ikan Asin, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami dijatuhi hukuman berbeda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).
Tiga terdakwa kasus yang dikenal dengan Bau Ikan Asin, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami dijatuhi hukuman berbeda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Saat dibacakan pada sidang yang digelar 24 Maret 2020, Galih Ginanjar dituntut jaksa dengan hukuman 3,5 tahun penjara, dan Pablo Benua 2,5 tahun penjara serta Rey Utami 2 tahun penjara.

Mereka juga dituntut ganti rugi sebesar Rp 100 juta dan mendekam di tahanan Polda Metro Jaya sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved