Kasus Bau Ikan Asin

Keberatan Atas Vonis Pengadilan Negeri, Galih Ginanjar Ajukan Permohonan Banding Awal Pekan Depan

Permohonan banding itu diajukan setelah Galih Ginanjar keberatan atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Tribunnews/Apfia Tioconny Billy
Galih Ginanjar keberatan atas putusan majelis hakim yang menyebut bersalah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan kepada Fairuz A Rafiq dan berencana mengajukan permohonan banding ke PT DKI Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pesinetron Galih Ginanjar memutuskan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Permohonan banding itu diajukan setelah Galih Ginanjar keberatan atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim pengadilan memutuskan, Galih Ginanjar bersalah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Fairuz A Rafiq, Senin (13/4/2020).

Galih Ginanjar saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Galih Ginanjar saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Galih Ginanjar dijatuhi vonis hakim selama 2 tahun dan 4 bulan. Vonis ini paling berat dibandingkan dua terdakwa lain, Pablo Benua dan Rey Utami.

Rencananya, memori banding akan didaftarkan kuasa hukum Galih Ginanjar ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (20/4/2020).

Gara-gara Wabah Virus Corona, Barbie Kumalasari Tidak Bisa Bertemu Galih Ginanjar

Galih Ginanjar Ajukan Banding Setelah Dijatuhi Vonis Paling Lama Dibanding Pablo Benua dan Rey Utami

Denny Lubis, kuasa hukum Galih Ginanjar, akan mengirimkan memori banding kliennya tersebut.

"Senin nanti kami akan ajukan pernyataan banding ke PT DKI Jakarta," kata Denny Lubis kepada Warta Kota ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (17/4/2020).

Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq yakni Galih Ginanjar (kanan), Rey Utami (kiri), Pablo Benua (tengah), menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/12/2019). Dakwaan kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan kata-kata
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq yakni Galih Ginanjar (kanan), Rey Utami (kiri), Pablo Benua (tengah), menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/12/2019). Dakwaan kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan kata-kata "ikan asin" yang melibatkan mantan suami Fairuz A Rafiq tersebut akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama)

Menurut Denny Lubis, Galih Ginanjar keberatan atas putusan majelis hakim yang menyebut bersalah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan kepada Fairuz A Rafiq.

"Galih kan melakukannya bersama Pablo Benua dan Rey Utami. Kenapa putusannya berbeda dan dia (Galih Ginanjar) lebih berat," kata Denny Lubis.

Galih Ginanjar, lanjut Denny Lubis, merasa diperlakukan tidak adil karena putusannya berbeda. "Dia hanya ingin mencari keadilan," ujarnya.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved