Kasus Bau Ikan Asin

Galih Ginanjar Ajukan Banding Setelah Dijatuhi Vonis Paling Lama Dibanding Pablo Benua dan Rey Utami

Galih Ginanjar dihukum paling lama diantara Pablo Benua dan Rey Utami, yakni 2 tahun dan 4 bulan. Galih Ginanjar ajukan banding.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2020). Vonis Galih Ginanjar lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Galih Ginanjar dihukum selama 3,5 tahun penjara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Fairuz A Rafiq telah divonis hakim, Senin (13/4/2020).

Tiga terdakwa kasus yang dikenal dengan Bau Ikan Asin itu Galih Ginanjar, serta pasangan suami dan istri Pablo Benua dan Rey Utami dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Galih Ginanjar dihukum paling lama diantara Pablo Benua dan Rey Utami, yakni 2 tahun dan 4 bulan.

Tiga terdakwa kasus yang dikenal dengan Bau Ikan Asin, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami dijatuhi hukuman berbeda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).
Tiga terdakwa kasus yang dikenal dengan Bau Ikan Asin, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami dijatuhi hukuman berbeda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sementara Pablo Benua dan Rey Utami dijatuhi vonis 1 tahun dan 8 bulan serta 1 tahun dan 4 bulan.

Sugiyarto, kuasa hukum Galih Ginanjar, menyatakan keberatan setelah mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kliennya tersebut.

"Kami sudah merundingkan dan melakukan musyawarah, apabila putusan yang tidak sesuai harapan, kami melakukan upaya hukum banding," kata Sugiyarto.

Dijatuhi Vonis Paling Berat Selama 2,4 Tahun Penjara, Galih Ginanjar Mengajukan Banding

Dijatuhi Vonis Hakim Berbeda, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan Hukuman Galih Ginanjar Dkk

Vonis Galih Ginanjar lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Galih Ginanjar dihukum selama 3,5 tahun penjara.

Namun upaya banding akan tetap dilakukan Galih Ginanjar setelah dijatuhi vonis 2 tahun dan 4 bulan.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Galih Ginanjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan terdakwa, membuat saksi Fairuz A Rafiq merasa malu untuk berinteraksi sosial," ucap ketua majelis hakim Agus Widodo.

Sedangkan hal meringankan adalah, ketiga terdakwa belum pernah tersandung masalah hukum.

Ketiga diseret ke polisi setelah Fairuz A Rafiq ditemani suaminya Sonny Septian melaporkan terkait tersebarnya video 'Bau Ikan Asin' ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2019.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved