Kasus Bau Ikan Asin
Upaya Banding Ditolak PT DKI Jakarta, Hukuman Galih Ginanjar Tetap 2 Tahun dan 4 Bulan Penjara
Adanya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu tetap membuat hukuman Galih Ginanjar tidak berubah, tetap 2,4 tahun penjara.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Upaya banding yang dilakukan Galih Ginanjar ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Galih Ginanjar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena menolak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 2 tahun dan 4 bulan penjara.
Denny Lubis, kuasa hukum Galih Ginanjar, membenarkan penolakan banding kliennya itu.

"Sudah diputus pengadilan tinggi," kata Denny Lubis berbincang bersama Warta Kota, Kamis (9/7/2020).
Denny Lubis mendapatkan informasi tersebut dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami belum menerima salinan berkas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ucap Denny Lubis.
• Mengaku Sudah Punya Kekasih Baru, Barbie Kumalasari Ingin Segera Cerai dengan Galih Ginanjar
• Galih Ginanjar Ada di Penjara, Mengapa Barbie Kumalasari Malah Minta Pisah dan Ingin Cerai?
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adanya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu tetap membuat hukuman Galih Ginanjar tidak berubah, tetap 2,4 tahun penjara.
Saat putusan dibacakan pada 13 April 2020, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bahwa Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami dinyatakan bersalah.

Mereka dianggap melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Fairuz A Rafiq.
Pablo Benua dijatuhi hukuman pidana satu tahun dan delapan bulan, sedangkan Rey Utami divonis satu tahun dan empat bulan kurungan penjara.
Sementara Galih Ginanjar dijatuhi hukuman paling lama, 2 tahun dan 4 bulan penjara.