Artis Tersangkut Narkotika

Ammar Zoni Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Ini Perannya

Saat menjalani hukuman di lapas, Ammar Zoni diduga terlibat jaringan peredaran narkotika dari balik jeruji besi.

Layar Tangkap Sidang/Warta Kota/Arie Puji
EDARKAN NARKOBA DI LAPAS - Saat menjalani hukuman di lapas, Ammar Zoni diduga terlibat jaringan peredaran narkotika dari balik jeruji besi. Pemain sinetron Ammar Zoni menjalani sidang online, Selasa (23/7/2024). Dalam dakwaan JPU, Ammar Zoni didakwa melakukan jual-beli narkoba setelah diduga memberikan modal uang pada Akri Ohakai untuk membeli narkoba. Jaksa kemudian menuntut Ammar Zoni hukuman penjara 12 tahun. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba saat sedang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba), Jakarta Pusat.

Saat menjalani hukuman di lapas, Ammar Zoni diduga terlibat jaringan peredaran narkotika dari balik jeruji besi.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba, Wahyu Trah Utomo, menjelaskan, dugaan transaksi dan peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni itu berlangsung sejak 3 Januari 2025. 

Baca juga: Diancam Hukuman Berat, Ammar Zoni Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba dari dalam Rutan

Petugas mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni dan beberapa narapidana lainnya, yang kemudian mengarah pada penemuan barang bukti narkotika di kamar hunian mereka. 

"Petugas kami menemukan narkoba milik warga binaan atas nama inisial AS," kata Wahyu Trah Utomo di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025) sore. 

Wahyu menjabat Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat pada 20 Januari 2025.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tambah Vonis Ammar Zoni Jadi 4 Tahun Penjara Terkait Perkara Narkoba

Narkoba itu ditemukan setelah petugas melakukan razia dadakan di rutan. 

"Saat penggeledahan, kami temukan narkoba," ucap Wahyu Trah Utomo.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, terkait perkara peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat yang melibatkan Ammar Zoni. 

Baca juga: Ammar Zoni Mendekam Lebih Lama di Penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tambah Hukuman Jadi 4 Tahun

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (8/10/2025).

Enam tersangka terlibat melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba yakni Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Para tersangka mengaku mendapat narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni.

Baca juga: Ammar Zoni Merasa Hancur Ketika Irish Bella Menikah Lagi Setelah Bercerai, Begini Kata Keluarga

Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Salemba.

Sedangkan penyerahan sabu dan tembakau sintetis itu dilakukan di dalam Rutan Salemba.

Para tersangka itu berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi.

Baca juga: Ammar Zoni Disebut Frustasi dan Putus Asa Usai Hukumannya Jadi 4 Tahun dan Irish Bella Menikah Lagi

Ammar Zoni berperan menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan, sementara tersangka lainnya menerima narkoba dari Ammar Zoni untuk diedarkan dalam Rutan Salemba.

Para tersangka dibawa ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, untuk dilakukan penyidikan. (m32) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved