Artis Tersangkut Narkoba

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tambah Vonis Ammar Zoni Jadi 4 Tahun Penjara Terkait Perkara Narkoba

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis pemain sinetron Ammar Zoni menjadi empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

WartaKota/Arie Puji
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis pemain sinetron Ammar Zoni menjadi empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Bintang sinetron Ammar Zoni menjalani sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis pemain sinetron Ammar Zoni menjadi empat tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara untuk Ammar Zoni.

Terkait vonis tiga tahun penjara untuk Ammar Zoni itu, jaksa penuntut umum melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Irish Bella Dihantui Perceraian dengan Ammar Zoni Sebelum Menikah Lagi, Ini Cerita Dhini Aminarti

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," begitu bunyi putusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sabtu (9/11/2024).

Sementara denda yang sebelumnya Rp 1 miliar, kini berkurang.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Ammar Zoni didenda Rp 800 juta.

Baca juga: Harapan Rujuk Setelah Bebas Kini Pupus, Ammar Zoni Galau Irish Bella Menikah Lagi dengan Haldy Sabri

"Denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," lanjut putusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Diwawancarai terpisah, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, sudah mendengar hasil putusan tersebut.

"Kami sudah diberitahu hasil putusannya, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," kata Jon Mathias melalui pesan singkat.

Baca juga: Rahasiakan Identitas Suami Baru, Irish Bella Umumkan Menikah Lagi Setelah Cerai dengan Ammar Zoni

Atas putusan banding itu, Ammar Zoni akan melayangkan kontra memori kasasi.

"Kami akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi," ucap Jon Mathias.

Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023.

Baca juga: Ini Alasan Ammar Zoni Terima Putusan Hakim Setelah Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Penangkapan itu dilakukan polisi di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengadilan Tinggi Jakarta Tambah Vonis Ammar Zoni Jadi 4 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved