Artis Tersangkut Narkoba
Ini Alasan Ammar Zoni Terima Putusan Hakim Setelah Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Pemain sinetron Ammar Zoni diputus bersalah hingga dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan terkait perkara narkoba.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Ammar Zoni diputus bersalah hingga dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan terkait perkara narkoba.
Ammar Zoni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membeli dan memakai hingga memasarkan narkoba golongan satu.
Ammar Zoni menerima vonis hakim itu.
Baca juga: Tersenyum Setelah Divonis 3 Tahun dan Denda Rp 1 MIliar Terkait Narkoba, Ammar Zoni: Saya Terima
Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya hukuman 12 tahun penjara.
"Saya mengerti dan menerima putusan ini," kata Ammar Zoni setelah mendengar putusan melalui aplikasi Zoom di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).
Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, mengatakan, vonis itu cukup adil untuk kliennya.
Baca juga: Ammar Zoni Dijatuhi Vonis 3 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Terbukti Membeli dan Memasarkan Narkotika
"Putusan ini bisa disimpulkan bahwa Ammar Zoni bukan pengedar atau penjual narkotika," ucap Jon Matias.
"Yang terbukti di sidang adalah, Ammar sebagai pemakai narkoba untuk dirinya sendiri," lanjutnya.
Hanya, jaksa disebutnya tidak sungguh-sungguh melaksanakan hak untuk Ammar Zoni untuk melakukan assesmen rehabilitasi.
Baca juga: Ammar Zoni Dianggap Tidak Jujur, Jaksa Tolak Pledoi dan Minta Hakim Vonis 12 Tahun Penjara
Ammar Zoni yang dihadirkan lewat video call awalnya menampakkan ekspresi datar saat Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi membacakan putusan perkara tersebut.
Namun mantan suami Irish Bella ini mulai menopang telapak tangannya di depan wajah sambil sesekali merapikan rambut.
Ammar Zoni juga mengusapkan kedua tangannya di wajah, seakan mengucap syukur.
Baca juga: Ammar Zoni Menangis Saat Jalani Sidang Penyalahgunaan Narkoba dari Rutan Salemba, Ini Penyebabnya
Sambil menatap kamera sidang, Ammar Zoni mulai tersenyum.
"Terima-kasih yang Mulia, saya terima," kata Ammar Zoni.
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir untuk banding atas putusan hakim itu.
Baca juga: Ammar Zoni Minta Direhabilitasi, Konsumsi Narkoba karena Depresi Diceraikan Irish Bella
Ini Komentar Fariz RM setelah Divonis 10 Bulan Penjara karena Memiliki dan Menyalahgunakan Narkoba |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara setelah Terbukti Memiliki dan Menyalahgunakan Narkotika |
![]() |
---|
Cerita Jonathan Frizzy Pakai Vape yang Mengandung Obat Keras, Sempat Coba 2 Kali saat Ada di Bangkok |
![]() |
---|
Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi, Kuasa Hukum Sebut Fachri Albar Mungkin Bebas pada Oktober 2025 |
![]() |
---|
Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi dalam Perkara Kepemilikan dan Penyalahgunaan Narkotika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.