Artis Tersangkut Narkoba

Ini Komentar Fariz RM setelah Divonis 10 Bulan Penjara karena Memiliki dan Menyalahgunakan Narkoba

Fariz RM dinyatakan bersalah memiliki dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan ganja hingga divonis 10 bulan penjara.

Warta Kota/Ari Puji
VONIS - Musisi Fariz RM divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Vonis Fariz RM dibacakan hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi Fariz RM tetap tenang dan tersenyum saat mendengarkan vonis yang dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). 

Fariz RM dinyatakan bersalah memiliki dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu dan ganja hingga diganjar hukuman 10 bulan penjara.

Fariz RM yang berdiri tegak di depan hakim saat vonis dibacakan ini sempat menghela napasnya.

Baca juga: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara setelah Terbukti Memiliki dan Menyalahgunakan Narkotika

"Saya terima vonis ini dengan lapang dada," kata Fariz RM

Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM, mengatakan, vonis hakim untuk kliennya sudah sangat ringan dan adil. 

"Kami tidak ajukan banding karena Om Fariz RM sudah menerima putusan ini," ucap Deolipa Yumara. 

Baca juga: Fariz RM Minta Dibebaskan saat Bacakan Pledoi setelah Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

"Dia sudah direhab tapi kan masih pakai. Ya semoga ini jadi putusan atau vonis yang bisa membuat om Fariz lebih baik," ujar Deolipa Yumara. 

Vonis Fariz RM dibacakan hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis sore.

"Menyatakan terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kumulatif," kata hakim.

Baca juga: Terbukti Bersalah atas Kasus Narkotika, Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," lanjutnya.

Hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk masa tahanan Fariz RM dikurangi seluruhnya dari vonis hukuman penjara yang diterima, dan menetapkan terdakwa berada di dalam tahanan.

Fariz RM ditangkap petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.

Baca juga: Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara, Fariz RM akan Ajukan Permohonan Abolisi ke Presiden Prabowo

Di penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.

Dalam dakwaan, Fariz RM diancam hukuman penjara 12 tahun hingga 15 tahun penjara.

Fariz RM dituntut jaksa dengan hukuman enam tahun kurungan penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved