Artis Tersangkut Narkoba

Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara, Fariz RM akan Ajukan Permohonan Abolisi ke Presiden Prabowo

Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM berencana mengajukan permohonan abolisi ke Presiden Prabowo Subianto. Ini alasannya.

warta kota/ari
MINTA ABOLISI - Musisi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM berencana mengajukan permohonan abolisi ke Presiden Prabowo Subianto. Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi dan penyanyi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM berencana mengajukan permohonan abolisi ke Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi merupakan penghapusan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seorang terpidana atau terdakwa yang dinyatakan bersalah.

Rencana Fariz RM ini disampaikan Deolipa Yumara, kuasa hukumnya, setelah dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh jaksa atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Baca juga: Terbukti Bersalah atas Kasus Narkotika, Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

"Ada koruptor yang diabolisi dan diamnesti, kami juga minta abolisi dong, klien saya ini korban, pengguna (narkoba)," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Deolipa menyatakan, Fariz RM merupakan korban penyalahgunaan narkotika yang seharusnya diselamatkan dengan cara direhabilitasi, bukan dihukum penjara.

Ia menyayangkan jaksa menuntut Fariz RM dihukum pidana enam tahun penjara dan memposisikan kliennya sebagai pengedar narkoba.

Baca juga: Ini Kata Fariz RM setelah Saksi Ahli Dihadirkan dalam Sidang dan Menyebutnya sebagai Pecandu Narkoba

Deolipa juga menyinggung pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo.

"Koruptor saja diabolisi sama amnesti? Kami juga minta supaya Fariz RM diabolisi, dihapuskan hukumannya, atau amnesti, atau apalah," kata Deolipa.

Deolipa mengaku sudah membuat surat permohonan abolisi tersebut dan akan segera dikirimkan ke Prabowo.

Baca juga: Tidak Kapok Ditangkap Polisi, Begini Alasan Fariz RM Kembali Pakai Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

"Besok kami sampaikan ke Sekretaris Presiden, semoga ditindaklanjuti, jangan koruptor diselamatkan, tapi pengguna (narkoba) yang harusnya diselamatkan malah dibelangsakkan," ucap Deolipa. 

Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus narkoba.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga, Fariz RM Akui Kembali Pakai Narkoba Sejak Satu Tahun Lalu

Dalam surat dakwaan, Fariz RM didakwa melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Fariz RM juga didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Jaksa menyebut Fariz RM diduga turut terlibat dalam tindakan lain yang melawan hukum, yakni menanam, memelihara, memiliki, dan menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Protes Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Bakal Ajukan Abolisi ke Prabowo"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved