Artis Tersangkut Narkoba
Ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang, Jonathan Frizzy Tidak Dapat Perlakuan Khusus
Jonathan Frizzy atau Ijonk tidak mendapatkan perlakuan khusus selama menjalani masa penahanan di Lapas Pemuda Kota Tangerang.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bintang sinetron Jonathan Frizzy atau Ijonk tidak mendapatkan perlakuan khusus selama menjalani masa penahanan di Lapas Pemuda Kota Tangerang.
Jonathan Frizzy merupakan tersangka kasus peredaran liquid vape mengandung etomidate.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, mengatakan, Jonathan Frizzy tetap ditempatkan di ruang tahanan yang sama dengan tahanan lainnya.
Baca juga: Bungkam, Jonathan Frizzy Ditahan setelah Ditetapkan Tersangka Peredaran Liquid Vape Isi Obat Keras
"Tidak ada kekhususan, semua sama," kata Anak Agung Made Suarja di Lapas Pemuda, Buaran, Kota Tangerang, Senin (14/7/2025).
Made menjelaskan, saat ini Ijonk sedang menjalani masa isolasi selama dua minggu sebagai bagian prosedur standar operasional (SOP) di lapas sebelum dipindahkan ke blok tahanan umum.
"Ijonk dan rekan-rekan yang lain sama, dilakukan isolasi selama dua minggu, kemudian baru dipindahkan ke blok, itu sudah SOP kegiatan di lapas," jelas Made.
Baca juga: Jonathan Frizzy dalam Kondisi Lemah saat Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Ada Apa?
Ia menegaskan, kewenangan sepenuhnya terkait penempatan dan kondisi tahanan ada di bawah pengelolaan lapas.
"Setelah dinyatakan sehat maka semua kewenangan ada lapas," kata Made.
Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Yogi Suhara, mengatakan, saat ini Ijonk masih ditempatkan di kamar karantina dengan tujuan untuk pengenalan lingkungan.
Baca juga: Urin Jonathan Frizzy Diperiksa Setelah Jadi Tersangka Penyelundupan Vape Obat Keras, Ini Hasilnya
Satu kamar karantina berisi 10 hingga 20 orang.
"Penempatan saat ini khusus tahanan baru sesuai SOP ada di kamar karantina selama masa awal pengenalan lingkungan di dalam lapas," kata Yogi.
"Satu kamar itu tentatif karena bangunan kami didirikan pada tahun 1924 zaman Belanda," lanjutnya.
Baca juga: Terungkap! Jonathan Frizzy Beli Cairan Vape Mengandung Etomidate Rp 1 Juta, Dijual Seharga Rp 4 Juta
Sebelumnya, berkas perkara kasus yang menjerat Jonathan Frizzy dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada Jumat (11/7/2025).
Ijonk ditangkap terkait dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape yang berisi liquid mengandung etomidate, Minggu (4/5/2025).
Penangkapan dilakukan di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah polisi lebih dulu meringkus tiga rekan Jonathan, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Baca juga: Diduga Miliki Cairan Vape Isi Obat Keras, Jonathan Frizzy Jual Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per Pods
kasus Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy penyelundupan zat
Jonathan Frizzy Tersangka
sinetron Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy
Ijonk
Fariz RM Minta Dibebaskan saat Bacakan Pledoi setelah Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Masih Pemulihan, Jonathan Frizzy Hadir di Sidang Penyelundupan dan Peredaran Vape Isi Obat Keras |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara, Fariz RM akan Ajukan Permohonan Abolisi ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Bungkam, Jonathan Frizzy Ditahan setelah Ditetapkan Tersangka Peredaran Liquid Vape Isi Obat Keras |
![]() |
---|
Jonathan Frizzy dalam Kondisi Lemah saat Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.