Artis Tersangkut Narkoba
Ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang, Jonathan Frizzy Tidak Dapat Perlakuan Khusus
Jonathan Frizzy atau Ijonk tidak mendapatkan perlakuan khusus selama menjalani masa penahanan di Lapas Pemuda Kota Tangerang.
Editor:
Irwan Wahyu Kintoko
Dokumentasi 80 Proof Ultra
DITAHAN DI LAPAS - Jonathan Frizzy atau Ijonk tidak mendapatkan perlakuan khusus selama menjalani masa penahanan di Lapas Pemuda Kota Tangerang. Pemain sinetron Jonathan Frizzy disela mengunjungi 80 Proof Ultra, salah satu tempat nongkrong dan menjadi lokasi hangout favoritnya, Kamis (20/4/2023).
Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba pada Sabtu (3/5/2025), sehari sebelum penangkapannya.
Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Ia diancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejari Tangerang Pastikan Tak Ada Ruang Tahanan Khusus untuk Jonathan Frizzy"
Tags
kasus Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy penyelundupan zat
Jonathan Frizzy Tersangka
sinetron Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy
Ijonk
Berita Terkait:#Artis Tersangkut Narkoba
| Raffi Ahmad Prihatin Kasus Narkoba Ammar Zoni, Siap Kunjungi Nusakambangan |
|
|---|
| Ingin Hadiri Sidang Perkara Narkoba di PN Jakarta Pusat, Ammar Zoni: Kita Buka-bukaan Semuanya |
|
|---|
| Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara, Dinilai Bersalah dan Terbukti Edarkan Vape Isi Obat Keras |
|
|---|
| Siap Sidang Perkara Narkoba, Ammar Zoni Jalani Sidang Daring dari Lapas Karanganyar Nusakambangan |
|
|---|
| Ammar Zoni Menyangkal Tuduhan Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Ini Kata Derry Sulaiman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jonathan-frizzy-aeh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.