Artis Tersangkut Narkoba
Diduga Miliki Cairan Vape Isi Obat Keras, Jonathan Frizzy Jual Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per Pods
Pemain sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk ditangkap terkait kepemilikan cairan vape yang mengandung zat berbahaya jenis etomidate.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk ditangkap terkait kepemilikan cairan vape yang mengandung zat berbahaya jenis etomidate.
Dari hasil pemeriksaan sementara, cairan vape tersebut dibeli Jonathan Frizzy dari luar negeri dengan harga sekitar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta per pods.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengungkapkan fakta tersebut.
Baca juga: Ini Curhat Dhena Devanka Setelah Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Penyalahgunaan Vape Isi Obat Keras
Setelah tiba di Jakarta, cairan itu dipasarkan kembali oleh Jonathan Frizzy seharga berkisar antara Rp 1,3 juta hingga Rp 4 juta per pods.
"Dari hasil keterangan, satu pods dibeli di sana kurang lebih Rp 1 juta hingga Rp 1,3 juta," kata Ronald Sipayung di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Senin (5/5/2025).
"Sampai di Jakarta, barang itu dipasarkan antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta," lanjutnya.
Baca juga: Jonathan Frizzy Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Undang-undang Kesehatan
Saat diamankan polisi, Jonathan Frizzy sedang istirahat di rumah.
"Yang bersangkutan baru selesai menjalani operasi," kata Ronald.
Jonathan Frizzy tidak ditahan meski ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Baca juga: Alasan Jonathan Frizzy Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Sindikat Peredaran Vape Berisi Obat Keras
"JF tidak ditahan karena alasan kemanusiaan," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu.
"Ia baru menjalani tindakan medis dan masih perlu pemulihan," lanjutnya.
Jonathan Frizzy penyelundupan zat
Jonathan Frizzy Tersangka
Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy diperiksa polisi
Ijonk
Fachri Albar Jalani Sidang Perkara Penyalahgunaan Narkoba di PN Jakarta Barat, Ini Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Fariz RM Minta Dibebaskan saat Bacakan Pledoi setelah Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Masih Pemulihan, Jonathan Frizzy Hadir di Sidang Penyelundupan dan Peredaran Vape Isi Obat Keras |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara, Fariz RM akan Ajukan Permohonan Abolisi ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang, Jonathan Frizzy Tidak Dapat Perlakuan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.