Artis Tersangkut Narkoba

Diduga Miliki Cairan Vape Isi Obat Keras, Jonathan Frizzy Jual Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per Pods

Pemain sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk ditangkap terkait kepemilikan cairan vape yang mengandung zat berbahaya jenis etomidate.

Warta Kota/Nur Ichsan
TERSANGKA PENYELUNDUPAN VAPE ISI OBAT KERAS - Pemain sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk ditangkap terkait kepemilikan cairan vape yang mengandung zat berbahaya jenis etomidate. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Jonathan Frizzy alias Ijonk ditangkap terkait kepemilikan cairan vape yang mengandung zat berbahaya jenis etomidate.

Dari hasil pemeriksaan sementara, cairan vape tersebut dibeli Jonathan Frizzy dari luar negeri dengan harga sekitar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta per pods.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengungkapkan fakta tersebut.

Baca juga: Ini Curhat Dhena Devanka Setelah Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Penyalahgunaan Vape Isi Obat Keras

Setelah tiba di Jakarta, cairan itu dipasarkan kembali oleh Jonathan Frizzy seharga berkisar antara Rp 1,3 juta hingga Rp 4 juta per pods.

"Dari hasil keterangan, satu pods dibeli di sana kurang lebih Rp 1 juta hingga Rp 1,3 juta," kata Ronald Sipayung di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Senin (5/5/2025).

"Sampai di Jakarta, barang itu dipasarkan antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta," lanjutnya.

Baca juga: Jonathan Frizzy Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Undang-undang Kesehatan

Saat diamankan polisi, Jonathan Frizzy sedang istirahat di rumah.

"Yang bersangkutan baru selesai menjalani operasi," kata Ronald.

Jonathan Frizzy tidak ditahan meski ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca juga: Alasan Jonathan Frizzy Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Sindikat Peredaran Vape Berisi Obat Keras

"JF tidak ditahan karena alasan kemanusiaan," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu.

"Ia baru menjalani tindakan medis dan masih perlu pemulihan," lanjutnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved