Artis Tersangkut Narkoba
Alasan Jonathan Frizzy Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Sindikat Peredaran Vape Berisi Obat Keras
Pemain sinetron Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka sindikat peredaran cartridge vape berisi liquid mengandung obat keras zat etomidate.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta tidak menahan pemain sinetron Jonathan Frizzy (43).
Artis yang biasa disapa Ijonk itu ditetapkan sebagai tersangka kasus sindikat peredaran cartridge vape berisi liquid mengandung obat keras zat etomidate.
Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu mengatakan, azas kemanusiaan menjadi dasar tidak ditahan Ijonk.
Baca juga: Peran Jonathan Frizzy yang Diduga Terlibat Penyelundupan Zat Etomidate dari Malaysia ke Indonesia
Jonathan Frizzy disebut kurang sehat karena baru selesai menjalani tindakan operasi di rumah sakit.
"Yang bersangkutan tidak ditahan," kata Michael Tandayu dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
Selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka, Jonathan Frizzy disebut bersikap kooperatif.
Baca juga: BREAKING NEWS Jonathan Frizzy Ditetapkan Tersangka Kasus Rokok Elektrik Mengandung Obat Keras
"Dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi," ucap Michael.
Satuan Resnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap Jonathan Frizzy terkait kasus sindikat peredaran cartridge vape berisi liquid mengandung obat keras berupa zat etomidate, Minggu (4/5/2025).
Polisi menangkap Jonathan Frizzy di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah lebih dulu meringkus tiga temannya yang lain, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Baca juga: Tak Hanya Bikin Grup Whatsapp, Jonathan Frizzy Juga Siapkan Kurir untuk Peredaran Zat Etomidate
Jonathan Frizzy ditangkap setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (3/5/2035).
Polisi menjerat Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Ijonk diancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jonathan Frizzy Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras"
vape isi obat keras
obat keras ilegal
Jonathan Frizzy penyelundupan zat
Jonathan Frizzy Tersangka
Jonathan Frizzy
Ijonk
vape
vape narkoba
vape berisi obat keras
zat Etomidate
Fachri Albar Jalani Sidang Perkara Penyalahgunaan Narkoba di PN Jakarta Barat, Ini Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Fariz RM Minta Dibebaskan saat Bacakan Pledoi setelah Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Masih Pemulihan, Jonathan Frizzy Hadir di Sidang Penyelundupan dan Peredaran Vape Isi Obat Keras |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara, Fariz RM akan Ajukan Permohonan Abolisi ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang, Jonathan Frizzy Tidak Dapat Perlakuan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.