Artis Tersangkut Narkoba

Alasan Jonathan Frizzy Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Sindikat Peredaran Vape Berisi Obat Keras

Pemain sinetron Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka sindikat peredaran cartridge vape berisi liquid mengandung obat keras zat etomidate.

Wartakotalive.com
TERSANGKA PENYELUNDUPAN VAPE ISI OBAT KERAS - Pemain sinetron Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka sindikat peredaran cartridge vape berisi liquid mengandung obat keras zat etomidate. Jonathan Frizzy alias Ijonk disela media gathering Sumatera Bike Week 2022 di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta tidak menahan pemain sinetron Jonathan Frizzy (43).

Artis yang biasa disapa Ijonk itu ditetapkan sebagai tersangka kasus sindikat peredaran cartridge vape berisi liquid mengandung obat keras zat etomidate.

Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu mengatakan, azas kemanusiaan menjadi dasar tidak ditahan Ijonk.

Baca juga: Peran Jonathan Frizzy yang Diduga Terlibat Penyelundupan Zat Etomidate dari Malaysia ke Indonesia

Jonathan Frizzy disebut kurang sehat karena baru selesai menjalani tindakan operasi di rumah sakit.

"Yang bersangkutan tidak ditahan," kata Michael Tandayu dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).

Selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka, Jonathan Frizzy disebut bersikap kooperatif.

Baca juga: BREAKING NEWS Jonathan Frizzy Ditetapkan Tersangka Kasus Rokok Elektrik Mengandung Obat Keras

"Dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi," ucap Michael.

Satuan Resnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap Jonathan Frizzy terkait kasus sindikat peredaran cartridge vape berisi liquid mengandung obat keras berupa zat etomidate, Minggu (4/5/2025).

Polisi menangkap Jonathan Frizzy di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah lebih dulu meringkus tiga temannya yang lain, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Baca juga: Tak Hanya Bikin Grup Whatsapp, Jonathan Frizzy Juga Siapkan Kurir untuk Peredaran Zat Etomidate

Jonathan Frizzy ditangkap setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (3/5/2035).

Polisi menjerat Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.

Ijonk diancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jonathan Frizzy Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved