Artis Tersangkut Narkoba

Tidak Hanya Kecewa, Ini Tanggapan Keluarga saat Ammar Zoni Diduga Mengedarkan Narkoba dalam Lapas

Bukan hanya kecewa, keluarga Ammar Zoni juga merasa lelah menghadapi persoalan serupa yang berulang kali terjadi.

WartaKota/Arie Puji Waluyo
KECEWA - Bukan hanya kecewa, keluarga Ammar Zoni juga merasa lelah menghadapi persoalan serupa yang berulang kali terjadi. Bintang sinetron Ammar Zoni menjalani sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba.

Kabar itu membuat keluarga Ammar Zoni kembali terpukul.

Bukan hanya kecewa, keluarga Ammar Zoni juga merasa lelah menghadapi persoalan serupa yang berulang kali terjadi.

Baca juga: Ammar Zoni Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Ini Perannya

"Keluarga (Ammar Zoni) kecewa karena tidak hanya memakai atau mengonsumsi narkoba, tapi juga memperdagangkan (didalam lapas)," kata Christopher, kerabat Ammar Zoni, di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/10/2025), dikutip dari Tribunnews.

"Walau masih dugaan, tapi kalau sudah ada tersangka dan ada beritanya, ya keluarga kecewa," lanjut dia.

Christopher mengatakan, keluarga Ammar Zoni lebih banyak merasakan kelelahan emosional dibandingkan kemarahan.

Baca juga: Kronologis Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Berawal dari Razia

"Capek, pengacara Ammar sampai bilang, 'Berani-beraninya dia masih melakukan itu di dalam lapas'," ujar Christopher.

Aditya Zoni, adik Ammar Zoni, juga kehabisan kata-kata atas ulah kakaknya.

"Semuanya kecewa," ucap Christopher.

Baca juga: Diancam Hukuman Berat, Ammar Zoni Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba dari dalam Rutan

Ammar Zoni kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Kasus ini menambah panjang daftar masalah hukum yang pernah menjeratnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih atas nama Ammar Zoni dan beberapa tersangka lain.

Baca juga: Ammar Zoni Mendekam Lebih Lama di Penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tambah Hukuman Jadi 4 Tahun

Dalam unggahan itu disebutkan, para tersangka diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat

Apabila terbukti bersalah, Ammar Zoni terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup karena kasus ini termasuk dalam kategori berat.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved