Kabar Artis

Tok! Talak Cerai kepada Irma Kartika Dikabulkan, Bedu Resmi Berstatus Duda

Permohonan talak cerai Bedu kepada Irma Kartika Anggraeni dikabulkan, sehingga pria bernama asli Harabdu Tohar itu resmi menyandang status duda.

|
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
CERAI - Bedu ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta selatan pada Selasa (30/9/2025). Setelah melewati beberapa persidangan, perkara perceraian Bedu dengan Irma Kartika Anggraeni sudah diputus cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan talak Bedu terhadap Irma Kartika Anggraeni.
  • Sidang berjalan cepat karena keduanya sudah sepakat bercerai sebelum persidangan dimulai.
  • Putusan perceraian memberi waktu 14 hari bagi Bedu dan Irma untuk menentukan sikap sebelum menjadi hukum tetap.
  • Bedu akan dipanggil lagi untuk membaca ikrar talak sebagai langkah formal berikutnya.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah melewati beberapa persidangan, perkara perceraian pelawak Bedu dengan Irma Kartika Anggraeni rupanya sudah diputus cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Permohonan talak cerai Bedu kepada Irma Kartika Anggraeni dikabulkan, sehingga pria bernama asli Harabdu Tohar itu resmi menyandang status duda.

"Jadi perkara perceraian yang bersangkutan (Bedu) sudah diputus cerai hari ini. Jadi hari ini sudah putus cerai," kata Abid MH humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, ketika ditemui di kantornya, Senin (3/11/2025).

Abid menyebut proses sidang cerai Bedu dan Irma berjalan dengan cepat, karena keduanya sudah membuat kesepakatan Bercerai saat mendaftarkan gugatan permohonan talak.

"Jadi mereka sudah baik-baik di luar. Yang maju ke sini itu hanya perceraiannya saja," ucapnya.

Baca juga: Ekonomi Terpuruk dan Tinggal di Kontrakan, Bedu Tetap Cerai dari Irma Kartika

Namun Abid menyebut putusan cerai Bedu dan Irma Kartika Anggraeni belum inkrah.

Sebab, Pengadilan memberikan waktu selama 14 hari untuk Bedu dan Irma mengambil sikap.

Jika 14 hari Bedu dan Irma Kartika Anggraeni tidak mengajukan banding, maka putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Pemohon cerai (Bedu) akan dipanggil lagi setelahnya untuk baca ikrar talak," ungkapnya.

Abid menyebut kalau Bedu dan Irma Kartika Anggraeni juga sudah membahas perihal nafkah, yang tertuang dalam kesepakatan perceraian mereka.

"Artinya, bahwa kedua pihak sebelum masuk ke sini mereka sudah mengadakan kesepakatan-kesepakatan yang baik. Ya, berdasarkan keterangan saksi juga seperti itu," ujar Abid MH.

Sobek Buku Nikah hingga Ucap Talak

Bedu dan Irma Kartika sepakat untuk bercerai.

Biduk rumah-tangga Bedu dan Irma Kartika yang bertahan selama 15 tahun itu kini terancam bubar.

Meski berusaha menutupi prahara rumah-tangganya, Bedu mengakui bahwa perkawinannya dengan Irma Kartika tidak seharmonis yang terlihat.

"Selama 15 tahun menikah, kami sering berantem, walau terlihat harmonis," kata Bedu dikutip dari Brownis TransTV, Jumat (10/10/2025).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved