Artis Tersangkut Narkoba

Diancam Hukuman Berat, Ammar Zoni Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba dari dalam Rutan

Pesinetron Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Layar Tangkap Sidang/Warta Kota/Ari Puji
PEREDARAN NARKOBA - Pesinetron Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menjalani sidang online, Selasa (23/7/2024). Dalam dakwaan JPU, Ammar Zoni didakwa melakukan jual-beli narkoba setelah diduga memberikan modal uang pada Akri Ohakai untuk membeli narkoba. Jaksa kemudian menuntut Ammar Zoni hukuman penjara 12 tahun. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Informasi tersebut dikonfirmasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui unggahan resmi di akun Instagram pada Rabu (8/10/2025).

Dalam unggahan itu disebutkan, kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca juga: Ammar Zoni Batal Bebas, Ketahuan Edarkan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Rutan Salemba

"Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," tulis Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dikutip Kamis (9/10/2025).

"Para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," lanjut penjelasan itu.

Di unggahan itu juga disebutkan Ammar Zoni adalah mantan publik figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara serupa.

Baca juga: Irish Bella Menikah Lagi, Ammar Zoni Merasa Sendiri hingga Frustasi Setelah Hukumannya Jadi 4 Tahun

Ammar Zoni kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Pasal 114 Ayat (2) mengatur pidana untuk pelaku yang menjual atau menjadi perantara peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar.

EDARKAN NARKOBA DI RUTAN - Ammar Zoni kembali disorot akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
EDARKAN NARKOBA DI RUTAN - Ammar Zoni kembali disorot akibat kasus penyalahgunaan narkoba. (Intagram Kejari Jakpus)

Sementara Pasal 112 Ayat (2) menjerat pelaku kepemilikan atau penguasaan narkoba dalam jumlah lebih dari 5 gram.

Di Pasal 132 Ayat (1) memperberat hukuman bagi mereka yang terlibat dalam permufakatan jahat atau perencanaan peredaran narkotika, bahkan jika belum melakukan tindakan langsung.

Jika terbukti, Ammar Zoni bisa dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup, mengingat kasus ini dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan, yang menjadi unsur pemberatan dalam hukum pidana.

Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tambah Vonis Ammar Zoni Jadi 4 Tahun Penjara Terkait Perkara Narkoba

Dalam kasus ini, petugas Rutan Salemba terlebih dulu mengamankan para tersangka yang diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji.

Barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte) turut disita dalam penggerebekan tersebut.

Setelah pemeriksaan lanjutan, penyidik menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.

Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Irish Bella Tidak Pernah Jenguk Ammar Zoni Setelah Tiga Kali Ditangkap Narkoba

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved