Artis Tersangkut Narkoba
Diancam Hukuman Berat, Ammar Zoni Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba dari dalam Rutan
Pesinetron Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Informasi tersebut dikonfirmasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui unggahan resmi di akun Instagram pada Rabu (8/10/2025).
Dalam unggahan itu disebutkan, kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca juga: Ammar Zoni Batal Bebas, Ketahuan Edarkan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Rutan Salemba
"Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," tulis Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dikutip Kamis (9/10/2025).
"Para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," lanjut penjelasan itu.
Di unggahan itu juga disebutkan Ammar Zoni adalah mantan publik figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara serupa.
Baca juga: Irish Bella Menikah Lagi, Ammar Zoni Merasa Sendiri hingga Frustasi Setelah Hukumannya Jadi 4 Tahun
Ammar Zoni kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Pasal 114 Ayat (2) mengatur pidana untuk pelaku yang menjual atau menjadi perantara peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar.

Sementara Pasal 112 Ayat (2) menjerat pelaku kepemilikan atau penguasaan narkoba dalam jumlah lebih dari 5 gram.
Di Pasal 132 Ayat (1) memperberat hukuman bagi mereka yang terlibat dalam permufakatan jahat atau perencanaan peredaran narkotika, bahkan jika belum melakukan tindakan langsung.
Jika terbukti, Ammar Zoni bisa dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup, mengingat kasus ini dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan, yang menjadi unsur pemberatan dalam hukum pidana.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tambah Vonis Ammar Zoni Jadi 4 Tahun Penjara Terkait Perkara Narkoba
Dalam kasus ini, petugas Rutan Salemba terlebih dulu mengamankan para tersangka yang diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji.
Barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte) turut disita dalam penggerebekan tersebut.
Setelah pemeriksaan lanjutan, penyidik menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.
Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Irish Bella Tidak Pernah Jenguk Ammar Zoni Setelah Tiga Kali Ditangkap Narkoba
Ammar Zoni bisnis narkoba
Ammar Zoni ditahan
kasus narkoba Ammar Zoni
Ammar Zoni narkoba
narkoba Ammar Zoni
Ammar Zoni
peredaran narkoba rutan
Peredaran Narkoba Lapas
Peredaran narkoba di dalam lapas
peredaran narkoba
Ini Komentar Fariz RM setelah Divonis 10 Bulan Penjara karena Memiliki dan Menyalahgunakan Narkoba |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara setelah Terbukti Memiliki dan Menyalahgunakan Narkotika |
![]() |
---|
Cerita Jonathan Frizzy Pakai Vape yang Mengandung Obat Keras, Sempat Coba 2 Kali saat Ada di Bangkok |
![]() |
---|
Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi, Kuasa Hukum Sebut Fachri Albar Mungkin Bebas pada Oktober 2025 |
![]() |
---|
Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi dalam Perkara Kepemilikan dan Penyalahgunaan Narkotika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.