Kabar Artis

Tersenyum, Nikita Mirzani Tidak Sedih saat Dituntut Hukuman 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Pemain film Nikita Mirzani tidak sedih dan menangis saat dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Warta Kota/Ari Puji
TUNTUTAN 11 TAHUN - Pemain film Nikita Mirzani tidak sedih dan menangis saat dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Tuntutan itu diberikan setelah jaksa menilai Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pencemaran nama baik selebgram Reza Gladys, Kamis (9/10/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain film Nikita Mirzani tidak sedih dan menangis saat dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Tuntutan itu diberikan setelah jaksa menilai Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pencemaran nama baik selebgram Reza Gladys, Kamis (9/10/2025).

Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Terbukti Melakukan Tindak Pencemaran Nama Baik Reza Gladys

Begitu mendengar tuntutan jaksa, Nikita Mirzani justru tersenyum.

"(Tuntutan hukuman) Sebelas tahun (penjara) enggak ada masalah, itu cuma tuntutan, semua berhak menuntut, suka-suka dia," kata Nikita Mirzani.

"Tuntutannya malah kurang (lama)," lanjutnya.

Baca juga: Pasrah, Nikita Mirzani Siap Dengar Tuntutan Jaksa terkait Perkara Pemerasan, Kuasa Hukum Yakin Bebas

"Tinggal bagian saya melakukan pembelaan," ucap Nikita Mirzani.

Di sidang tersebut, jaksa menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.

"Menuntut, terdakwa Nikita Mirzani terbukti sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana pencemaran nama baik melalui elektronik dengan ancaman pemerasan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dalam dakwaan," kata jaksa, Kamis.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Rp 244 Miliar Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Digelar, Ini Agendanya

"Menuntut, meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjatuhi hukuman kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidi 6 bulan," lanjutnya.

Jaksa memerintahkan Nikita Mirzani tetap berada di tahanan.

Jaksa juga menyita barang bukti, berupa satu buah screenshot elektronik akun WhatsApp dengan nomor 0812888779794 atas nama Saldinar, satu unit handphone tipe iPhone 15 Promax warna silver dengan IMEI 354650910935778 dan nomor 085217317386 seluruhnya dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama saksi Ismail Marzuki.

Baca juga: Nikita Mirzani Sedih 8 Bulan Tinggalkan Anak-anak Karena Ditahan, Minta Segera Dibebaskan

Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 4 miliar terkait bisnis skincare.

Reza Gladys tidak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.

Nikita Mirzani dan IM resmi jadi tersangka dan ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved