Kabar Artis

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Terbukti Melakukan Tindak Pencemaran Nama Baik Reza Gladys

Di sidang tersebut, jaksa menuntut pemain film Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.

Tribunnews/Bayu Indra Permana
TUNTUTAN 11 TAHUN - Jaksa menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara, Kamis (9/10/2025). Nikita Mirzani tak kuasa menahan air mata ketika membahas anak usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani menjalani sidang perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Di sidang tersebut, jaksa menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.

"Menuntut, terdakwa Nikita Mirzani terbukti sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana pencemaran nama baik melalui elektronik dengan ancaman pemerasan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dalam dakwaan," kata jaksa, Kamis.

Baca juga: Pasrah, Nikita Mirzani Siap Dengar Tuntutan Jaksa terkait Perkara Pemerasan, Kuasa Hukum Yakin Bebas

"Menuntut, meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjatuhi hukuman kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidi 6 bulan," lanjutnya.

Jaksa memerintahkan Nikita Mirzani tetap berada di tahanan.

Jaksa juga menyita barang bukti, berupa satu buah screenshot elektronik akun WhatsApp dengan nomor 0812888779794 atas nama Saldinar, satu unit handphone tipe iPhone 15 Promax warna silver dengan IMEI 354650910935778 dan nomor 085217317386 seluruhnya dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama saksi Ismail Marzuki.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Rp 244 Miliar Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Digelar, Ini Agendanya

Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 4 miliar terkait bisnis skincare.

Reza Gladys tidak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.

Nikita Mirzani dan IM resmi jadi tersangka dan ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved