Kabar Artis

Sidang Perdana Gugatan Rp 244 Miliar Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Digelar, Ini Agendanya

Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha skincare Reza Gladys mulai digelar.

Wartakotalive/Ari Puji Waluyo
SIDANG GUGATAN PERDATA - Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha skincare Reza Gladys mulai digelar, Rabu (8/10/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha skincare Reza Gladys digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

Nilai gugatan Nikita Mirzani pada Reza Gladys mencapai Rp 244 miliar.

Marulitua Sianturi, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengatakan, sidang perdana ini masih berfokus pada pemeriksaan administrasi.

Baca juga: Nikita Mirzani Sedih 8 Bulan Tinggalkan Anak-anak Karena Ditahan, Minta Segera Dibebaskan

"Sidang perdana untuk pemeriksaan administrasi, legal standing, surat kuasa, kartu advokat, berita acara sumpah, dan informasi pelaksanaan mediasi selama 30 hari kerja," kata Marulitua Sianturi, Rabu.

Ia menjelaskan, sidang tersebut digelar sesuai ketentuan PERMA No 1 Tahun 2016 juncto PERMA No 3 Tahun 2022 tentang prosedur mediasi secara elektronik.

Setelah sidang administrasi, proses akan dilanjutkan ke tahap mediasi antara pihak Nikita Mirzani dan Reza Gladys sebagai tergugat.

Baca juga: Jalani Sidang 6 Jam, Nikita Mirzani Mengeluh Sakit, Sudah Alami Panas Leher Sejak dari Sel Tahanan

"Dalam mediasi itu kami bicara identifikasi masalah dipimpin oleh mediator," kata Marulitua.

"Ketika ditemukan, baru dikasih solusi dari mediator," lanjut dia.

Menurut dia, baik pihak penggugat maupun tergugat berhak mengajukan proposal perdamaian.

Baca juga: Saksi Ahli sebut Kasus Nikita Mirzani VS Reza Gladys Bukan Pidana Pencucian Uang

Jika tercapai kesepakatan, maka akan dibuat berita acara perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak.

"Kalau gagal proses mediasi selama 30 hari kerja itu, maka dia akan masuk dalam pokok perkara," ucap Marulitua.

Marulitua menjelaskan, jika tidak ada kesepakatan damai, persidangan berlanjut ke tahapan pembuktian, baik pembuktian surat, saksi, dan keterangan ahli.

Baca juga: Ini Komentar Reza Gladys setelah Nikita Mirzani Kembali Cabut Gugatan Perdata di PN Jakarta Selatan

Setelah itu ada kesimpulan hingga putusan.

Ia menambahkan, masih terlalu dini untuk membahas pembuktian karena proses persidangan baru dimulai.

Marulitua menegaskan, gugatan Rp 244 miliar yang diajukan kliennya bukan tanpa dasar.

Baca juga: Tampil Modis, Nikita Mirzani Pakai Baju Hitam Panjang dengan Outer Batik saat Sidang di PN Jaksel

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved