Kabar Artis
Sidang Perdana Gugatan Rp 244 Miliar Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Digelar, Ini Agendanya
Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan artis Nikita Mirzani terhadap pengusaha skincare Reza Gladys mulai digelar.
"Ada asasnya, actori incumbit probatio, siapa yang mendalilkan, siapa yang menggugat, wajib membuktikan dan sudah kami siapkan," kata Marulitua.
Gugatan Rp 244 Miliar Nikita Mirzani itu menitikberatkan pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak Reza Gladys.
Akar masalah berawal dari kerja sama promosi produk kecantikan yang dibatalkan sepihak.
Baca juga: Nikita Mirzani Semakin Sakit Hati hingga Geram Dengar Cerita tentang Vadel Badjideh, Ini Penyebabnya
"Kesepakatan dibatalkan dengan memanfaatkan instrumen hukum pidana, ini menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil," katanya.
Menurut kuasa hukum lainnya, Sri Sinduwati, seharusnya Nikita Mirzani mereview produk Reza Gladys secara positif, namun perjanjian itu gagal dijalankan.
Dalam gugatan, Nikita Mirzani menuntut kerugian materiil sebesar Rp 4 miliar, kerugian akibat kelalaian sebesar Rp 40 miliar, dan kerugian immateriil sebesar Rp 200 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perdana Gugatan Rp 244 Miliar Nikita Mirzani Vs Reza Gladys Digelar di PN Jakarta Selatan"
Nikita Mirzani gugat Reza Gladys
Nikita Mirzani vs Reza Gladys
sidang Nikita Mirzani
kasus Nikita Mirzani
Nikita Mirzani
selebgram Reza Gladys
Reza Gladys
Zaskia Adya Mecca Bertemu Pelaku Pemukulan Karyawannya, Proses Hukum Tetap Berjalan |
![]() |
---|
DJ Panda akan Diperiksa terkait Dugaan Pengancaman Erika Carlina, Polisi Temukan Dugaan Unsur Pidana |
![]() |
---|
Mantan Karyawan Balik Laporkan Ashanty, Akui Dipaksa Tandatangani Surat Penggelapan Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Didukung Giorgio Antonio, Sarwendah Makin Suka Fitness dan Perhatikan Makan Protein |
![]() |
---|
Laporan Erika Carlina Naik ke Penyidikan, DJ Panda Berpotensi Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.