Artis Tersangkut Narkoba

Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara setelah Terbukti Memiliki dan Menyalahgunakan Narkotika

Fariz RM divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Warta Kota/Ari Puji
VONIS - Musisi Fariz RM divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Vonis Fariz RM dibacakan hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi Fariz RM divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Vonis Fariz RM dibacakan hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

"Menyatakan terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kumulatif," kata hakim.

Baca juga: Jelang Pembacaan Vonis pada 4 September 2025, Fariz RM Pasrah Dihukum Penjara atau Rehabilitasi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," lanjutnya.

Hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk masa tahanan Fariz RM dikurangi seluruhnya dari vonis hukuman penjara yang diterima, dan menetapkan terdakwa berada di dalam tahanan.

Fariz RM ditangkap petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.

Baca juga: Fariz RM Minta Dibebaskan saat Bacakan Pledoi setelah Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Di penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.

Dalam dakwaan, Fariz RM diancam hukuman penjara 12 tahun hingga 15 tahun penjara.

Fariz RM dituntut jaksa dengan hukuman enam tahun kurungan penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved