Artis Tersangkut Narkoba

Fariz RM Minta Dibebaskan saat Bacakan Pledoi setelah Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara

Di sidang tersebut, Fariz RM meminta hakim untuk membebaskannya setelah didakwa mengedarkan narkoba.

warta kota/arie
BERHARAP DIBEBASKAN - Fariz RM meminta hakim untuk membebaskannya setelah didakwa mengedarkan narkoba. Musisi Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi Fariz RM membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Fariz RM adalah terdakwa perkara dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Di sidang tersebut, Fariz RM meminta hakim untuk membebaskannya setelah didakwa mengedarkan narkoba.

Baca juga: Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara, Fariz RM akan Ajukan Permohonan Abolisi ke Presiden Prabowo

Fariz RM merasa hanya sebagai pengguna narkotika.

Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM, menyatakan, kliennya minta dibebaskan saat membacakan pledoinya.

"Kami menuntut Fariz RM dibebaskan, karena dia hanya pengguna (narkoba)," kata Deolipa Yumara. 

Baca juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kalau Masuk Penjara Lagi, Bisa Habis Dia

Fariz RM juga meminta hakim supaya memberikan vonis rehabilitasi.

"Klien kami ada permohonan rehabilitasi," ucap Deolipa.

Menurut Deolipa, Fariz RM bukan penjahat dan pengedar narkotika, melainkan korban penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Terbukti Bersalah atas Kasus Narkotika, Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Sebelumnya, Fariz RM dituntut jaksa dengan hukuman enam tahun kurungan penjara.

"Terdakwa Fariz Roestam Moenaf dinyatakan bersalah atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis satu bukan tanaman," kata jaksa, Senin (4/8/2025).

"Menuntut hakim memutuskan perkara terdakwa Fariz Roestam Moenaf dengan enam tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan, dan ketiga membayar biaya denda Rp 800 juta rupiah, jika tidak bisa dibayarkan diganti kurungan penjara selama satu tahun," lanjutnya.

Baca juga: Tak Sedih Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Ikuti Aja Prosesnya

Pertimbangan memberatkan hukuman Fariz RM adalah, terdakwa melanggar program pemerintah untuk memerangi narkotika dan sudah pernah dihukum.

Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.

Saat itu polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved