Artis Tersangkut Narkoba
Fariz RM Minta Dibebaskan saat Bacakan Pledoi setelah Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara
Di sidang tersebut, Fariz RM meminta hakim untuk membebaskannya setelah didakwa mengedarkan narkoba.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi Fariz RM membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Fariz RM adalah terdakwa perkara dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Di sidang tersebut, Fariz RM meminta hakim untuk membebaskannya setelah didakwa mengedarkan narkoba.
Baca juga: Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara, Fariz RM akan Ajukan Permohonan Abolisi ke Presiden Prabowo
Fariz RM merasa hanya sebagai pengguna narkotika.
Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM, menyatakan, kliennya minta dibebaskan saat membacakan pledoinya.
"Kami menuntut Fariz RM dibebaskan, karena dia hanya pengguna (narkoba)," kata Deolipa Yumara.
Baca juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kalau Masuk Penjara Lagi, Bisa Habis Dia
Fariz RM juga meminta hakim supaya memberikan vonis rehabilitasi.
"Klien kami ada permohonan rehabilitasi," ucap Deolipa.
Menurut Deolipa, Fariz RM bukan penjahat dan pengedar narkotika, melainkan korban penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Terbukti Bersalah atas Kasus Narkotika, Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
Sebelumnya, Fariz RM dituntut jaksa dengan hukuman enam tahun kurungan penjara.
"Terdakwa Fariz Roestam Moenaf dinyatakan bersalah atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis satu bukan tanaman," kata jaksa, Senin (4/8/2025).
"Menuntut hakim memutuskan perkara terdakwa Fariz Roestam Moenaf dengan enam tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan, dan ketiga membayar biaya denda Rp 800 juta rupiah, jika tidak bisa dibayarkan diganti kurungan penjara selama satu tahun," lanjutnya.
Baca juga: Tak Sedih Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Ikuti Aja Prosesnya
Pertimbangan memberatkan hukuman Fariz RM adalah, terdakwa melanggar program pemerintah untuk memerangi narkotika dan sudah pernah dihukum.
Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025.
Saat itu polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.
sidang Fariz RM
musisi Fariz RM
narkoba Fariz RM
kasus narkoba Fariz RM
Fariz RM narkoba
Fariz RM ditangkap
Fariz RM
Ini Komentar Fariz RM setelah Divonis 10 Bulan Penjara karena Memiliki dan Menyalahgunakan Narkoba |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara setelah Terbukti Memiliki dan Menyalahgunakan Narkotika |
![]() |
---|
Cerita Jonathan Frizzy Pakai Vape yang Mengandung Obat Keras, Sempat Coba 2 Kali saat Ada di Bangkok |
![]() |
---|
Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi, Kuasa Hukum Sebut Fachri Albar Mungkin Bebas pada Oktober 2025 |
![]() |
---|
Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi dalam Perkara Kepemilikan dan Penyalahgunaan Narkotika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.