Kasus Narkoba

Tak Sedih Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Ikuti Aja Prosesnya

Fariz RM menilai, JPU telah membuat tuntutan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
WartaKota/Arie Puji Waluyo
FARIZ DITUNTUT 6 TAHUN - Musisi Fari RM dituntut enam tahun kurungan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fariz RM menerima tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan lapang dada.

Tak ada raut wajah sedih dan marah, ketika Fariz RM mendengar langsung JPU membacakan tuntutannya, yang meminta hakim memberikan hukuman enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 800 juta.

Usai sidang, Fariz RM tidak mau meluapkan amarahnya.

 Ia akan mengikuti proses persidangan dengan baik sesuai tahapan agendanya.

"Gak apa-apa (dituntut 6 tahun penjara), kita ikutin aja dalam persidangannya, kan masuk proses, jadi hormati saja," kata Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

"Jadi jalani aja persidangannya dan ikuti prosesnya," tambahnya.

Pelantun 'Barcelona' dan 'Sakura' itu menilai, JPU membuat tuntutan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku.

Penasehat hukumnya pun mengambil langkah sesuai proses yang ada.

"Kan pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan kan gitu, jadi kalau buat saya sih diikuti aja prosesnya sampai akhir," ucap Fariz RM.

Dalam tuntutan JPU, Fariz RM dijerat dengan Pasal pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.

JPU membacakan tuntutan kepada Fariz RM, yang menuntut Hakim memberikan hukuman kepada terdakwa, dengan hukuman enam tahun penjara.

"Satu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan melakukan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," ucap JPU.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tambahnya.

"Tiga, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," lanjutnya. (Ari).

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved