Kasus Narkoba
Tak Sedih Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Ikuti Aja Prosesnya
Fariz RM menilai, JPU telah membuat tuntutan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fariz RM menerima tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan lapang dada.
Tak ada raut wajah sedih dan marah, ketika Fariz RM mendengar langsung JPU membacakan tuntutannya, yang meminta hakim memberikan hukuman enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 800 juta.
Usai sidang, Fariz RM tidak mau meluapkan amarahnya.
Ia akan mengikuti proses persidangan dengan baik sesuai tahapan agendanya.
"Gak apa-apa (dituntut 6 tahun penjara), kita ikutin aja dalam persidangannya, kan masuk proses, jadi hormati saja," kata Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
"Jadi jalani aja persidangannya dan ikuti prosesnya," tambahnya.
Pelantun 'Barcelona' dan 'Sakura' itu menilai, JPU membuat tuntutan sudah sesuai dengan SOP yang berlaku.
Penasehat hukumnya pun mengambil langkah sesuai proses yang ada.
"Kan pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan kan gitu, jadi kalau buat saya sih diikuti aja prosesnya sampai akhir," ucap Fariz RM.
Dalam tuntutan JPU, Fariz RM dijerat dengan Pasal pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan turut melanggar pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.
JPU membacakan tuntutan kepada Fariz RM, yang menuntut Hakim memberikan hukuman kepada terdakwa, dengan hukuman enam tahun penjara.
"Satu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan melakukan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," ucap JPU.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tambahnya.
"Tiga, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara," lanjutnya. (Ari).
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Narkotika di Karawang, Barang Bukti 100 Gram Tembakau Gorila |
![]() |
---|
Deolipa Yumara Berharap Fariz RM Dituntut Rehabilitasi karena Bukan Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Enam Polisi di Kalimantan Selatan Positif Narkoba, Hukumannya Disuruh Olahraga hingga Salat 5 Waktu |
![]() |
---|
Tak Hanya Bikin Grup Whatsapp, Jonathan Frizzy Juga Siapkan Kurir untuk Peredaran Zat Etomidate |
![]() |
---|
Berawal dari Penangkapan di Gunung Sahari, Polisi Ungkap Peredaran Berkilo-kilo Ganja dan Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.