Kasus Narkoba
Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Narkotika di Karawang, Barang Bukti 100 Gram Tembakau Gorila
Tembakau gorila itu diproduksi di sebuah rumah di daerah Pundong, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG---- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang membongkar pabrik rumahan yang memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Tembakau gorila itu diproduksi di sebuah rumah di daerah Pundong, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menjelaskan pihaknya mengamankan pelaku berinisial R.C pada Kamis 14 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB beserta puluhan bungkus narkoba siap edar dan peralatan produksi.
“Dalam penggerebekan, polisi menyita 32 bungkus tembakau gorila sintetis dengan berat total 116,30 gram," kata Fiki dalam keterangan pada Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Dipaksa Ngaku Pakai Tembakau Gorila, Yusuf Gemetar Ketakutan saat Dipukuli dan Ditelanjangi Polisi
Selain itu, ditemukan juga sejumlah alat produksi seperti kompor listrik, blender kecil, gelas ukur, dua botol alkohol, timbangan digital, lakban merah-putih, plastik klip bening kosong, serta satu unit handphone Vivo. Barang-barang tersebut tersimpan di dalam kamar pelaku.
R.C. mengaku memproduksi tembakau sintetis dengan mencampurkan cairan bibit narkotika yang dibelinya seharga Rp5,5 juta via akun Instagram @dolphinspy.
Cairan tersebut kemudian diracik dengan tembakau biasa seberat 100 gram, dipanaskan menggunakan alkohol, dan dikemas dalam plastik klip berbungkus hitam bermotif merah-putih. Sebanyak 50 bungkus berhasil diproduksi, dengan 18 bungkus sudah terjual dan 32 bungkus disita polisi.
Pelaku memasarkan narkoba tersebut melalui Instagram dengan sistem tempelan. R.C. menyembunyikan paket narkoba di lokasi tertentu, mengirim foto lokasi beserta petunjuk kepada pembeli, dan menerima pembayaran via transfer.
"Pengakuannya, keterampilan memproduksi tembakau sintetis dipelajari secara mandiri melalui tutorial di YouTube," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Karawang, AKP Yusuf Bakhtiar, mengungkapkan pihaknya pelaku inisial R.C yang memproduksi tembakau gorila secara mandiri menggunakan peralatan sederhana seperti kompor, blender, timbangan, serta bahan cairan yang dipesan secara daring melalui Instagram.
Pelaku mencampurkan tembakau biasa dengan cairan yang dipesan, lalu diaduk menggunakan blender. Setelah itu, campuran tersebut dipanaskan dengan korek api dan kompor listrik hingga kering.
"Hasilnya itu kemudian dibungkus menyerupai kemasan permen,” kata AKP Yusuf.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan 32 paket tembakau gorila siap edar dengan total berat sekitar 100 gram.
Setiap paket berisi 2 gram. Dalam satu paket ini pelaku mendapat keuntungan dijual sebesar Rp200 ribu per bungkus.
Dari hasil penyelidikan, pelaku telah menjual 18 paket, dengan potensi keuntungan mencapai Rp20 juta.
Tak Sedih Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Ikuti Aja Prosesnya |
![]() |
---|
Deolipa Yumara Berharap Fariz RM Dituntut Rehabilitasi karena Bukan Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Enam Polisi di Kalimantan Selatan Positif Narkoba, Hukumannya Disuruh Olahraga hingga Salat 5 Waktu |
![]() |
---|
Tak Hanya Bikin Grup Whatsapp, Jonathan Frizzy Juga Siapkan Kurir untuk Peredaran Zat Etomidate |
![]() |
---|
Berawal dari Penangkapan di Gunung Sahari, Polisi Ungkap Peredaran Berkilo-kilo Ganja dan Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.