Kasus Narkoba

Deolipa Yumara Berharap Fariz RM Dituntut Rehabilitasi karena Bukan Pengedar Narkoba

Kepala Badan Narkotika Nasional meminta kepada artis yang ditangkap narkotika karena sebagai pecandu atau pengguna, wajib di rehabilitasi.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ari Puji
SIDANG PERKARA NARKOBA - Musisi Fariz RM (rompi tahanan merah) menjalani sidang perkara narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025). 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara angkat bicara tentang penundaan pembacaan tuntutan kliennya, yang batal dibacakan lagi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Deolipa Yumara tidak kecewa dengan JPU yang kembali menunda pembacaan tuntutan

Karena kliennya, Fariz RM akan mengikuti proses persidangan dengan baik.

"Kalau rasa kecewa tidak ada ya, Fariz RM juga kan dia memang merasa bersalah jadi dia tidak merasa kecewa, yang jelas dia mengikuti setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung termasuk beberapa kali penundaan," kata Deolipa Yumara ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).

Justru dengan penundaan ini, Deolipa berharap Jaksa hingga Kejaksaan Agung profesional dalam menuntut Fariz RM, dengan mempertimbangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Negara.

Seperti sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional meminta kepada artis yang ditangkap narkotika karena sebagai pecandu atau pengguna, wajib di rehabilitasi.

"Jadi dalam arti merubah posisi pengguna yang sebelumnya bisa dihukum menjadi rehabilitasi," ucapnya.

Menurut Deolipa, Fariz yang sudah sampai tiga atau empat kali ditangkap polisi karena kasus yang sama, bukan lah orang jahat melainkan sebagai korban dari kejahatan peredaran narkotika.

"Fariz RM baru sekali rehabilitasi, jadi sebenarnya kalau pakai ilmu sederhana rekonvensional di masa lalu, harusnya ada 2 kali rehab, tapi sekarang, setiap pengguna walaupun 2 atau 3 kali rehab, belum sempurna, harus direhab lagi," jelasnya.

"Kenapa? Karena pengguna adalah korban. Jadi mau 3-4 kali rehab, dia harus sembuh dari kecanduan," tambahnya.

Dengan menuntut dan memutuskan perkara narkotika dengan putusan rehabilitasi, menurut Deolipa Yumara, Negara sudah menyelamatkan Fariz RM.

"Jadi yang paling penting adalah menyelamatkan pengguna ini karena dia adalah korban dari kecanduan narkotika," ujar Deolipa Yumara. (Ari).

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved