Artis Tersangkut Narkoba

Raffi Ahmad Prihatin Kasus Narkoba Ammar Zoni, Siap Kunjungi Nusakambangan

Raffi Ahmad prihatin atas kasus narkoba Ammar Zoni. Ia siap berkunjung ke Lapas Nusakambangan bersama Kemenkumham dalam waktu dekat.

Kompas TV
RAFFI AHMAD - Raffi Ahmad akan mengunjungi lapas Nusakambangan demi menjenguk Ammar Zoni yang tersangkut kasus narkoba 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Raffi Ahmad mengaku prihatin atas kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni.

Ia menilai siapa pun yang terjerat narkoba harus diselamatkan dari barang haram tersebut.

“Ya pastilah. Kalau bisa siapapun itu, siapapun itu, siapapun itu kalangan yang terkena menggunakan, itu ya sangat disayangkan dan kita harus selamatkan (dari narkoba),” ujar Raffi Ahmad di kawasan Buperta Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (25/10/2025).

Artis sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu pun berencana mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

Nantinya Raffi akan pergi bersama pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam waktu dekat.

Baca juga: Ini Komentar Raffi Ahmad saat Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba hingga Dipindahkan ke Nusakambangan

"Saya juga rencananya dalam waktu dekat ini sama Pak Agus, Kementerian Kumham, ada mau ada kunjungan juga ke Nusakambangan," kata Raffi.

"Nanti mungkin waktunya ya saya kasih tahu, mungkin dalam waktu dekat," lanjutnya.

Namun Raffi belum bisa memastikan apakah nanti di sana akan menemui Ammar Zoni atau tidak.

"Ya, kita lihat," ungkapnya.

Raffi juga belum berani mengomentari kasus Ammar Zoni yang diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba.

"Ya kalau itu, biar informasinya (dicari tau), saya daripada salah-salah bicara, biar nanti dicek dulu kebenarannya nanti ada pihak terkait yang akan lebih menjelaskan itu," terangnya.

Terkena pasal berlapis 

Ammar Zoni bersama kelima terdakwa lainnya, Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi didakwa Pasal berlapis atas kasus dugaan kepemilikan dan Keterlibatan peredaran narkoba di dalam rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Jeratan Pasal berlapis kepada Ammar Zoni dan kawan-kawan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam berkas dakwaan yang dibacakan di depan hakim.

JPU mengungkapkan Ammar Zoni dan kawan-kawan diduga bekerjasama untuk mengedarkan sabu, ganja, hingga ekstasi, yang menempatkan Ammar Zoni dan rekan-rekannya dalam ancaman hukuman serius.

Baca juga: Ammar Zoni Ternyata tak Nyaman di Lapas Nusakambangan, Minta Sidang Digelar Offline

Melalui dakwaan primer, JPU menuding Ammar Zoni dan kawan-kawan secara bersama-sama menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved