Selasa, 28 April 2026

Artis Tersangkut Narkoba

Siap Sidang Perkara Narkoba, Ammar Zoni Jalani Sidang Daring dari Lapas Karanganyar Nusakambangan

Sidang perkara narkoba yang kembali menjerat Ammar Zoni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Layar Tangkap Sidang/Warta Kota/Arie Puji
JALANI SIDANG ONLINE - Sidang perkara narkoba yang kembali menjerat Ammar Zoni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Pemain sinetron Ammar Zoni menjalani sidang online, Selasa (23/7/2024). Dalam dakwaan JPU, Ammar Zoni didakwa melakukan jual-beli narkoba setelah diduga memberikan modal uang pada Akri Ohakai untuk membeli narkoba. Jaksa kemudian menuntut Ammar Zoni hukuman penjara 12 tahun. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Ammar Zoni menjalani persidangan secara daring dari Lapas Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Sidang perkara narkoba yang kembali menjerat Ammar Zoni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Jon Matias, kuasa hukum Ammar Zoni, mengatakan, kliennya itu akan mengikuti persidangan secara daring.

Baca juga: Ini Jawaban Hotman Paris saat Diminta Ustaz Derry Sulaiman Bantu Kasus Narkoba yang Jerat Ammar Zoni

"Ammar ikut sidang online saat sidang pertama nanti," kata Jon Matias ketika dihubungi wartawan, Rabu (22/10/2025).

Saat ini Jon berusaha mendatangkan Ammar Zoni untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami sedang berupaya untuk sidang offline," ucap Jon Matias.

Baca juga: Ammar Zoni Diduga Edarkan Narkoba di Rutan dan Jadi Tahanan Kategori High Risk, Ini Pembelaan Pacar

"Dia sehat dan siap (sidang)," lanjutnya.

Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Aksinya itu diketahui sipir hingga Ammar Zoni dipindahkan ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca juga: Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni Sebut Bukan Pengedar Narkoba di Rutan Salemba Jakpus

Ammar Zoni mengaku menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron.

Setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Ammar Zoni dan lima narapidana lain dipindahkan ke Lapas Karanganyar di Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).

Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved