Artis Tersangkut Narkoba

Raffi Ahmad Prihatin Kasus Narkoba Ammar Zoni, Siap Kunjungi Nusakambangan

Raffi Ahmad prihatin atas kasus narkoba Ammar Zoni. Ia siap berkunjung ke Lapas Nusakambangan bersama Kemenkumham dalam waktu dekat.

Kompas TV
RAFFI AHMAD - Raffi Ahmad akan mengunjungi lapas Nusakambangan demi menjenguk Ammar Zoni yang tersangkut kasus narkoba 

Sehingga membuat Ammar Zoni dan kawan-kawan sebagai bagian dari jaringan terorganisir, bukan sekadar pengguna.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu," kata JPU di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

JPU menyatakan bahwa Ammar Zoni menerima narkotika jenis sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre (DPO), pada 31 Desember 2024.

Baca juga: Gawat, Ammar Zoni Ingin Bongkar Bisnis Narkoba di Rutan Salemba, Kuasa Hukum: Banyak Kejanggalan

"Terdakwa 6 (Ammar Zoni) kemudian membagi dua narkotika jenis sabu itu seberat 50 gram yang kemudian diserahkan kepada terdakwa 5 (Muhammad Rivaldi), untuk diedarkan lebih lanjut di dalam rutan Salemba," ucap JPU.

"Rangkaian distribusi ini melibatkan terdakwa lain sebagai kurir dan penjual hingga akhirnya terbongkar oleh petugas," tambahnya.

Dalam kasusnya, Ammar Zini dan kawan-kawan dijerat dengan dakwaan berlapis pada dakwaan primer, yakni Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. 

DIPINDAHKAN KE NUSAKAMBANGAN - Pemindahan Ammar Zoni dan tahanan lainnya itu dilakukan Kamis (16/10/2025) dini hari dengan pengawalan dari petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, bersama Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri. Di foto terlihat Ammar Zoni mengenakan penutup kepala hitam dan tangan terborgol saat dipindahkan. 
DIPINDAHKAN KE NUSAKAMBANGAN - Pemindahan Ammar Zoni dan tahanan lainnya itu dilakukan Kamis (16/10/2025) dini hari dengan pengawalan dari petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, bersama Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri. Di foto terlihat Ammar Zoni mengenakan penutup kepala hitam dan tangan terborgol saat dipindahkan.  (Dokumentasi Ditjenpas KemenkumHAM)

Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan.

"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar JPU.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba, aksinya diketahui sipir dan kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada tahun 2025 untuk proses penyidikan.

Ammar Zoni melakukan aksinya bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO), yang dipesan melalui aplikasi. Ammar diduga sebagai gudang dan juga pengendalian narkotika di Rutan Salemba.

Setelah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Ammar Zoni bersama lima narapidana lain dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025). 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved