Kabar Artis
Reza Gladys Senang Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara
Surya meminta semua pihak untuk menghormati vonis hakim ke Niki, serta tak menganggap produk Reza bermasalah.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara angkat bicara soal vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar Nikita Mirzani.
Mewakili Reza Gladys, Surya Batubara menyebut kliennya senang mendengar putusan atau vonis yang diterima oleh Nikita Mirzani.
"Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja," kata Surya Batubara ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025)
Surya juga memastikan vonis Nikita Mirzani seakan menguatkan kalau produk Reza Gladys juga tidak bersalah dan bermasalah.
Pasalnya, akar masalah antara Nikita dan Reza terkait wanita yang akrab disapa Niki, turut mengomentari produk Reza yang over claim dan over price
Baca juga: Ini yang Beratkan Nikita Mirzani Sampai Hakim Tega Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara, dan Denda Rp 1 M
"Produk dr. Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah," ucapnya.
Surya meminta semua pihak untuk menghormati vonis hakim ke Niki, serta tak menganggap produk Reza bermasalah.
"Jadi kalaupun ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM. BPOM yang akan mengusutnya, tapi kalau tidak ada, ya jangan dipaksakan ada," jelasnya.
Surya mengungkapkan bahwa Reza Gladys menerima vonsi hakim terhadap Nikita Mirzani, karena semua adalah keputusan pimpinan persidangan.
Baca juga: Begini ​Sikap Nikita Mirzani di Hadapan Majelis Hakim ​​​​​​​Saat Vonis
"Masalah 4 tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim. Kedepan kamu akan usut lagi, ada oknum yang terlibat," ujar Surya Batubara.
Hal yang memberatkan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE.
Namun, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kahairul Saleh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Terbukti Memeras Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Baca juga: Begini ​Sikap Nikita Mirzani di Hadapan Majelis Hakim ​​​​​​​Saat Vonis
| Ini yang Beratkan Nikita Mirzani Sampai Hakim Tega Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara, dan Denda Rp 1 M |
|
|---|
| Begini ​Sikap Nikita Mirzani di Hadapan Majelis Hakim ​​​​​​​Saat Vonis |
|
|---|
| Nikita Mirzani Tampil Bak Model Saat Hendak Menerima Vonis​​​ |
|
|---|
| Jelang Pembacaan Vonis Hakim, Nikita Mirzani Berharap Dapat Keadilan di Hari Sumpah Pemuda |
|
|---|
| Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset-asetnya di PN Jakarta Pusat, Ini Alasannnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.