Pemerasan

Terbukti Memeras Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan pada Reza Gladys.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Ari Puji
VONIS 4 TAHUN - Artis kontroversial Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara untuk kasus pemerasan pada Reza Gladys. Tentu ini cukup berat, sebab Nikita tetap harus bayar Rp 1 miliar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani divonis empat tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar, atas kasus pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis hakim, Khairul Saleh dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Kahairul Saleh di ruang sidang.

Baca juga: Begini ​Sikap Nikita Mirzani di Hadapan Majelis Hakim ​​​​​​​Saat Vonis

Khairul Saleh mengatakan bahwa vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar itu, karena Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE sesuai dalam dakwaan alternatif pertama yang disusun jaksa.

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," ucap hakim ketua.

Baca juga: Nikita Mirzani Tampil Bak Model Saat Hendak Menerima Vonis​​​

"Memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum," tambahnya.

Hakim menganggap Nikita Mirzani tidak terbukti bersalah melakukan pidana TPPU, sesuai dakwaan alternatif kedua yang disusun jaksa.

"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," tutur Khairul Saleh.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," tambahnya.

Khairul Saleh selaku hakim ketua meminta barang bukti dalam kasus Nikita Mirzani berupa Satu buah sistem elektronik akun WhatsApp dengan nomor 081288779794, Nomor 1 sampai dengan Nomor 39 sebagaimana telah tercantum lengkap dalam putusan dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa Ismail Marzuki.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Khairul Saleh. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved