Pemerasan
Berdalih Pengawalan, Sopir Truk di Kalideres Jakbar Diperas Rp 100 ribu, Tiga Pelaku Ditangkap
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pemerasan yang menyasar sopir truk luar Jakarta di Kalideres, Jakarta Barat.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pemerasan yang kerap menyasar sopir truk berpelat luar Jakarta.
Para pelaku berinisial AI alias Ucok (34), FH alias Firman (25), dan PP alias Oji (26).
Ketiganya ditangkap di Jalan Outer Ring Road, Kalideres, pada Rabu (14/5/2025), dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya 2025.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan penangkapan ini dilakukan usai pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait aksi premanisme yang dilakukan secara terang-terangan terhadap sopir-sopir truk.
“Para pelaku kerap melakukan intimidasi, merusak kendaraan, bahkan menodongkan senjata tajam serta merampas barang milik korban yang menolak memberikan uang,” kata Abdul Rahim, Sabtu (17/5/2025).
Baca juga: Cerita Anggota Ormas Bisa Kantongi Uang Rp 7 Juta per Bulan dari Pemerasan Tarif Parkir di Jakarta
Salah satu korban mengaku dihentikan di pertigaan Kamal, Jakarta Barat, usai keluar dari pintu tol Cengkareng.
Saat itu, para pelaku berdalih korban harus menggunakan jasa pengawalan agar tidak menjadi korban pemalakan di sepanjang rute yang akan dilalui.
“Jika sopir menolak, mereka akan diintimidasi. Ada juga yang ditodong atau kendaraannya dirusak,” jelasnya.
Pelaku meminta uang pengawalan sebesar Rp200.000.
Setelah proses tawar-menawar, mereka akhirnya menerima Rp100.000 dari korban.
Aksi ini disebut kerap menargetkan sopir truk dari luar daerah yang dianggap lebih mudah ditakut-takuti.
Mendapati laporan ini, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras yang dipimpin Kompol Roland Olaf Ferdinan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku.
Abdul Rahim menuturkan, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp152.000.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Nikita Mirzani Disorot Bawa Tas Hermes Putih Rp 323 Juta saat Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU |
![]() |
---|
Pesinetron Renald Kadri Kenal 2 Bulan dari Sosmed dengan Pacar Sesama Jenis yang Diperasnya |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa soal Pemerasan dan TPPU, Ini Katanya |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani, Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas ke Kejati DKI Jakarta |
![]() |
---|
Polda Banten Beberkan Peran Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim yang Memeras Chandra Asri Rp 5 T |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.