Pemerasan

Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani, Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas ke Kejati DKI Jakarta

Penantian Nikita Mirzani agar kasusnya segera beres, membuahkan hasil. Kini, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas ke Kejati DKI Jakarta.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Kolase foto Wartakotalive/Arie Puji/istimewa
KASUS PEMERASAN - Kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani terhadap dr Reza Gladys memasuki babak baru. Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas ke Kejati DKI Jakarta. Jika sudah lengkap, maka akan segera disidang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang diduga dilakukan artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra alias IM, memasuki babak baru. 

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kini telah melimpahkan berkas tahap pertama kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyampaikan berkas perkara telah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU), Senin (5/5/2025).

Baca juga: Terungkap Alasan Nikita Mirzani Gugat Kapolri hingga Jaksa Agung

“Sampai saat ini belum ada pernyataan dari JPU terkait status P-21. Saat ini berkas masih dalam tahap penelitian,” ujar Reonald kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).

Ia berharap berkas segera dinyatakan lengkap agar kasus dapat dilanjutkan ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan atau tahap II.

“Mohon bersabar. Mudah-mudahan segera P-21 agar bisa masuk tahap dua,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, proses hukum Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya masih dalam tahap pemberkasan atau P19 dari penyidik, hingga ke pihak Kejaksaan atau Penuntut Umum.

Baca juga: Kondisinya Sehat, Nikita Mirzani Siap Jika Kasusnya dengan Reza Gladys Dibawa ke Persidangan

Sementara masa tahanan Nikita Mirzani sudah tiga kali diperpanjang oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyampaikan, penambahan penahanan wanita yang akrab disapa Niki, sudah memasuki babak akhir dan tak mungkin diperpanjang lagi.

Jika penyidik hingga Penuntut umum belum melakukan pemberkasan sampai tahap P21 tahap 2, Niki kemungkinan bisa dibebaskan.

"Ketentuannya begitu, perpanjangan tidak bisa lagi dan bisa lepas demi hukum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

"Ya kita optimis lah kalau itu bakal tuntas, agar para tersangka untuk mendapat proses kepastian hukum," tambahnya.

Penambahan penahanan Niki sampai ketiga kali direspon tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid yang menyebut kliennya terancam hukuman di atas sembilan tahun penjara.

"Jadi itu adalah perpanjangan penahanan yang ketiga kalinya. Kenapa diperpanjang ancaman hukumannya di atas 9 tahun," ucap Fahmi Bachmid.

Namun, Fahmi merasa perpanjangan penahanan Niki diduga berkas yang ditangani penyidik belum siap untuk ke tahap pengadilan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved