Sidang Nikita Mirzani

Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar, Nikita Mirzani Tersenyum Lebar dan Gembira, Artinya?

Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar, Nikita Mirzani Tersenyum Lebar dan Gembira, Artinya?

Kompas TV
NIKITA GEMBIRA VONIS - Artis Nikita Mirzani tersenyum lebar dan gembira meski PN Jaksel menyatakan dirinya bersalah memeras pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys dan divonis 4 tahun bui serta denda Rp 1 Miliar. Menurut Nikita dirinya senang, karena vonis jauh dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan artis Nikita Mirzani terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.

Karenanya PN Jaksel memvonis Nikita Mirzani 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, yang bila tidak dibayar diganti tambahan kurungan 3 bulan.

Mendengar putusan hakim, Nikita Mirzani sontak berdiri dan tampak gembira.

Baca juga: Reza Gladys Senang Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun

Wajahnya tersenyum lebar dan sumringah. 

Nikita Mirzani tampak ceria lalu menghampiri kerabat dan keluarga serta memeluknya satu persatu.

Di hadapan wartawan, Nikita juga tidak menyembunyikan kegembiraannya, meski dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun bui serta denda Rp 1 Miliar.

Nikita vonis
NIKITA GEMBIRA VONIS - Artis Nikita Mirzani tersenyum lebar dan gembira meski PN Jaksel menyatakan dirinya bersalah memeras pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys dan divonis 4 tahun bui serta denda Rp 1 Miliar. Menurut Nikita dirinya senang, karena vonis jauh dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara.

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 11 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.

Nikita Mirzani menanggapi vonis hakim kepadanya sangat ringan.

Meski tidak terima, menurut Nikita vonis itu jauh dari tuntutan jaksa.

"Ya gak terima lah, tapi ya udah mau gimana lagi. Kecewa ya enggak juga sih, biasa aja, kalau banding pasti ya," kata Nikita Mirzani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

"Karena gua mikirnya bakalan 30 tahun, eh 4 tahun," tambahnya.

Walaupun tidak terima, vonis hakim yang menghukumnya hanya dalam dakwaan pemerasnan melalui ITE, sudah sesuai dengan perasaannya.

"Ya biasa aja tapi gue punya feeling dari kemarin pasti pasal TPPU nya hilang," ucapnya.

Wanita yang akrab disapa Niki itu menduga hakim mendengarkan jelas pernyataan saksi-saksi yang dihadirkan ke dalam persidangan, sehingga Pasal tentang TPPU tidak terbukti kepadanya.

"Gak tau juga ya hakim udah gamblang dipersidangan ada saksi ahli, saksi saksi yang didatangkan juga jelas duduk permasalahannya. Tapi ya sudahlah itu hak hakim mulia, biarkan saja," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved