Sidang Nikita Mirzani
Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar, Nikita Mirzani Tersenyum Lebar dan Gembira, Artinya?
Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Miliar, Nikita Mirzani Tersenyum Lebar dan Gembira, Artinya?
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Budi Sam Law Malau
Nikita Mirzani pun akan melakukan upaya hukum kedepan setelah ia divonis selama empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Ya pokoknya akan banding nanti," ujar Nikita Mirzani.
Baca juga: Ini yang Beratkan Nikita Mirzani Sampai Hakim Tega Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara, dan Denda Rp 1 M
Vonis Nikita dibacakan oleh ketua majelis hakim, Khairul Saleh dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kahairul Saleh di ruang sidang.
Khairul Saleh mengatakan bahwa vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar itu, karena Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE sesuai dalam dakwaan alternatif pertama yang disusun jaksa.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," ucap hakim ketua.
Hakim juga menyatakan Nikita terbukti atas motifnya melakukan pemerasan.
"Memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum," tambahnya.
Hakim menganggap Nikita Mirzani tidak terbukti bersalah melakukan pidana TPPU, yang terbuang dalam dakwaan alternatif kedua yang disusun jaksa.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," papar Khairul Saleh.
Baca juga: Ceria, Nikita Mirzani Siap Dengar Vonis terkait Perkara Pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," tambahnya.
Khairul Saleh selaku hakim ketua meminta barang bukti dalam kasus Nikita Mirzani berupa Satu buah sistem elektronik akun WhatsApp dengan nomor 081288779794, Nomor 1 sampai dengan Nomor 39 sebagaimana telah tercantum lengkap dalam putusan dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa Ismail Marzuki.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Khairul Saleh. (Ari)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Nikita Mirzani
Nikmir
Nikita Mirzani tersenyum
Divonis 4 tahun
Reza Gladys
pemerasan
pemerasan Nikita Mirzani
| Jaksa Tolak Pledoi Nikita Mirzani, Dinilai Lakukan Pengancaman Hingga Reza Gladys Kena Mental |
|
|---|
| Dicecar Jaksa dalam Sidang, Nikita Mirzani Sempat Emosi Sampai Ditenangkan Hakim |
|
|---|
| Jalani Sidang 6 Jam, Nikita Mirzani Mengeluh Sakit, Sudah Alami Panas Leher Sejak dari Sel Tahanan |
|
|---|
| Jadi Terdakwa, Nikita Mirzani Malahan Joget Caesar dan Cekikikan Saat Sidang di PN Jaksel |
|
|---|
| Di Sidang, Nikita Mirzani Tanya Saksi Ahli, Terungkap Bahwa Review Produk Bukan Tindak Pidana |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.