Kabar Artis

Jelang Vonis Nikita Mirzani Deg-degan, Minta Dibebaskan atau Dihukum dengan Adil

Artis kontroversial ternyata deg-degan jelang sidang vonis kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Dia pun menaruh asa pada hakim.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
JELANG VONIS - Artis kontroversial Nikita Mirzani ternyata deg-degan jelang sidang vonis kasus pemerasan hari ini, Selasa (28/10/2025). Dia takut hakim memvonis 11 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bintang film dan presenter Nikita Mirzani akan mendengarkan vonis hakim pada kasus dugaan pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025) dengan korban Reza Gladys.

Momen ini yang ditunggu-tunggu oleh Nikita Mirzani, setelah melewati serangkaian panjang proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum sidang vonis tiba, Nikita Mirzani meminta keadilan kepada Majelis Hakim dengan meminta hukuman yang seadil-adilnya.

Baca juga: Ini Curahan Hati Nikita Mirzani Jelang Pembacaan Vonis Perkara Pemerasan dan TPPU yang Menjeratnya

"Saya meminta hakim untuk memberikan keadilan kepada saya, jika tidak mohon untuk memberikan vonis sesuai fakta persidangan, dan saya minta untuk dibebaskan," kata Nikita Mirzani dalam sidang agenda nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Permintaan itu karena Nikita Mirzani tidak terima dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.

Baca juga: Nikita Mirzani Sedih dan Menangis setelah Keluar dari Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Ini Sebabnya

Hal itu dikarenakan menurut Jaksa, Nikita Mirzani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.

Jaksa menyebut langkah Nikita Mirzani kepada Raza Gladys, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran dan atau dengan ancaman akan membuka rahasia.

Tak hanya itu saja, Jaksa menyebut Nikita Mirzani memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain tersebut atau milik orang lain dan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga.

"Dua, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 4 Miliar, terkait bisnis skincare. Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.

Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved