Kabar Artis

Ini Curahan Hati Nikita Mirzani Jelang Pembacaan Vonis Perkara Pemerasan dan TPPU yang Menjeratnya

Nikita Mirzani curahkan isi hati jelang pembacaan vonis perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya.

Warta Kota/Ari Puji
TUNTUTAN 11 TAHUN - Pemain film Nikita Mirzani tidak sedih dan menangis saat dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Tuntutan itu diberikan setelah jaksa menilai Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pencemaran nama baik selebgram Reza Gladys, Kamis (9/10/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain film Nikita Mirzani mencurahkan isi hati jelang pembacaan vonis perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Sidang vonis Nikita Mirzani digelar pada Selasa (28/10/2025).

Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Nikita Mirzani menulis pesan panjang yang menggambarkan isi hatinya terhadap proses hukum yang dijalaninya.

Baca juga: Nikita Mirzani Berharap Vonis Bebas dari Majelis Hakim setelah Dituntut Hukuman 11 Tahun Penjara

Nikita Mirzani menilai tuntutan jaksa terhadapnya tidak berlandaskan pada keadilan dan nurani hukum.

"Penuntut umum menuntut saya dengan hukuman 11 tahun penjara, angka yang begitu kejam, melebihi tuntutan yang sering dijatuhkan dalam perkara kerugian negara yang nilainya miliaran, bahkan triliunan rupiah," tulis Nikita Mirzani di unggahannya dikutip Senin (27/10/2025).

Ibu tiga anak itu mempertanyakan dasar tuntutan yang diajukan terhadapnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Sedih dan Menangis setelah Keluar dari Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Ini Sebabnya

Menurut Nikita Mirzani, hukum seharusnya menegakkan keadilan, bukan menjadi alat pembalasan dendam.

"Apa yang ingin dibuktikan dengan tuntutan seberat itu? Apakah keadilan kini diukur dari seberapa besar amarah Penuntut Umum, bukan seberapa kuat bukti yang terungkap di persidangan?" tulis Nikita Mirzani.

Sidang Nikita Mirzani juga menyebut bukti-bukti yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan adanya niat jahat, paksaan, atau tindakan menyamarkan hasil kejahatan.

Baca juga: Sebut Rp 4 Miliar Uang yang Kecil, Nikita Mirzani Mengaku Tidak Pernah Memeras Reza Gladys

Ia menegaskan tidak ada kerugian yang ditimbulkan bagi siapapun.

"Yang ada hanya tafsir, rasa terancam, dan rasa ketakutan yang dibangun dari asumsi," tulis Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani menyebutkan, pasal-pasal yang digunakan untuk menjeratnya, yakni Pasal 45 Ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE serta Pasal 2 Ayat (1) UU TPPU, tidak sesuai bukti dan keterangan saksi di persidangan.

Baca juga: Pasrah, Nikita Mirzani Siap Dengar Tuntutan Jaksa terkait Perkara Pemerasan, Kuasa Hukum Yakin Bebas

"Keterangan saksi pelapor dan empat saksi yang dihadirkan oleh JPU justru mengatakan di muka persidangan bahwa yang jadi masalah bukan produk yang dijelekkan, tapi tentang masalah pribadi yang disebut kulitnya abu-abu, begeng, dan dempulan," tulis Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani menjelaskan, negosiasi pembayaran antara dirinya dengan Reza Gladys bukan hasil tekanan atau ancaman, melainkan kesepakatan sukarela.

"Kenyataannya, negosiasi dari pembayaran Rp 5.000.000.000 menjadi Rp 4.000.000.000 itu bukan hasil tekanan atau ancaman membuka rahasia, bukan pula buah dari rasa takut," tulis Nikita Mirzani.

Baca juga: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Terbukti Melakukan Tindak Pencemaran Nama Baik Reza Gladys

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved