Kabar Artis

Ini Curahan Hati Nikita Mirzani Jelang Pembacaan Vonis Perkara Pemerasan dan TPPU yang Menjeratnya

Nikita Mirzani curahkan isi hati jelang pembacaan vonis perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya.

Warta Kota/Ari Puji
TUNTUTAN 11 TAHUN - Pemain film Nikita Mirzani tidak sedih dan menangis saat dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Tuntutan itu diberikan setelah jaksa menilai Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pencemaran nama baik selebgram Reza Gladys, Kamis (9/10/2025). 

Ia menegaskan tidak ada unsur paksaan, tipu daya, ataupun ancaman dalam peristiwa tersebut.

Bukti-bukti seperti rekaman suara dan kesaksian disebut memperkuat hal itu.

Tudingan TPPU

Terkait tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani menilai hal itu tidak berdasar karena dana yang digunakan untuk membeli rumah adalah miliknya sendiri.

"Dana itu digunakan secara terbuka untuk membeli rumah atas nama Nikita Mirzani yang dibeli sejak 2023 jauh sebelum terjadi kesepakatan dengan Reza Gladys," tulis Nikita Mirzani.

"Adakah penyamaran yang lebih jujur daripada menulis nama kepemilikan sendiri?" lanjutnya.

Baca juga: Tersenyum, Nikita Mirzani Tidak Sedih saat Dituntut Hukuman 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Nikita Mirzani menyinggung ironi hukum yang menurut dia telah kehilangan arah dan menjauh dari tujuan utama untuk menegakkan keadilan.

"Ketika fakta yang jelas diabaikan, dan perasaan dijadikan bukti, hukum tidak lagi mencari kebenaran, melainkan alasan untuk menghukum," tulis Nikita.

Di akhir unggahannya, Nikita Mirzani menyampaikan harapan ke majelis hakim agar tetap berpegang pada nilai kebenaran dan menjatuhkan putusan yang adil.

Baca juga: Ini Alasan Nikita Mirzani Pakai Hijab saat Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

"Saya menaruh harapan dan doa ke Allah SWT dan bapak yang Mulia Majelis Hakim yang arif dan bijaksana, biar sejarah mencatat di ruang sidang ini, keadilan berdiri tegak di atas kebenaran," tulis Nikita Mirzani.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Jaksa menilai Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Baca juga: Kegiatan Nikita Mirzani Selama Mendekam di Tahanan, dari Ibadah dan Menjahit hingga Berbagi Makanan

Nikita disebut jaksa mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys.

Jaksa juga menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.

Diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Rp 244 Miliar Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Digelar, Ini Agendanya

Jaksa menuduh Nikita Mirzani mengancam Reza Gladys melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.

Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp 4 miliar, Reza Gladys tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

 

Sumber: Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved