Kabar Artis

Ini Sikap Armand Maulana saat Menteri Hukum Ingin Benahi LMKN Demi Kebaikan Industri Musik Indonesia

Armand Maulana menyambut baik langkah Menteri Hukum yang ingin membenahi LMKN untuk kebaikan industri musik.

Warta Kota/Ari Puji
BENAHI MASALAH ROYALTI - Penyanyi Armand Maulana sepakat saat pemerintah ingin membenahi masalah royalti musik. Armand Maulana saat ditemui di Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi Armand Maulana menyebutkan, permasalahan royalti di industri musik Indonesia terjadi karena tidak ada transparansi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mengumpulkan royalti musisi Tanah Air.

Armand Maulana menyambut baik langkah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang ingin membenahi LMKN untuk kebaikan industri musik Indonesia.

Ia berharap, masalah royalti musik di Indonesia bisa segera menemukan solusi terbaiknya.

Baca juga: Ariel Noah, Armand Maulana dan Sederet Penyanyi Sambangi Gedung DPR RI Minta Keadilan Royalti

"Buat saya, royalti adalah soal transparansi," kata Armand Maulana di Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).

"Harus ada gerakan yang bagus untuk kesejahteraan musisi, dan masalah royalti adalah soal transparansi," lanjutnya.

Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan membenahi LMKN untuk kemajuan industri musik Indonesia.

"Saya benahi LMKN, salah satunya adalah memangkas biaya operasional 8 persen dari pendapatan royalti yang tadinya 20 persen," kata Supratman Andi Agtas.

Baca juga: Setahun Lalu di Bandung, Dewi Gita dan Armand Maulana Kini Rayakan Lebaran Bareng Anak di London

"Kementerian Hukum tidak akan mengambil sepeser pun royalti para musisi," lanjutnya.

Saat ini Kementerian Hukum akan mengembangkan program pendataan atau bank lagu.

Hal itu dilakukan supaya ada transparansi soal royalti lagu dan musik yang bisa diakses oleh semua pelaku industri musik Indonesia.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved