Polemik Royalti Lagu

Ariel Noah, Armand Maulana dan Sederet Penyanyi Sambangi Gedung DPR RI Minta Keadilan Royalti

Armand Maulana mewakili VISI memastikan bahwa penyanyi tetap menjunjung tinggi komunikasi, etika, dan budaya kekeluargaan

|
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/ Bayu Indra Permana
BUKAN TANDINGAN AKSI - Beberapa penyanyi yang tergabung dalam VISI sambangi Menkum yakni Armand Maulana, Ariel Noah hingga Bunga Citra Lestari, Rabu (19/2/2025). Armand membantah soal kabar bahwa VISI hadir untuk jadi tandingan untuk AKSI. (Bayu Indra Permana/ WartaKotalive.com) 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sederet penyanyi yang tergabung dalam Organisasi penyanyi profesional Vibrasi Suara Indonesia (VISI), menyambangi gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025) pukul 14.00 WIB.

Penyanyi yang hadir adalah Armand Maulana, Ariel Noah, Dewi Gita, Bunga Citra Lestari, Vina Panduwinata, Donne, David Bayu, Fadli Padi, dan Kadri untuk memenuhi undangan Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI.

Dalam pertemuan tersebut, Armand Maulana, Ariel Noah, dan kawan-kawan ingin meminta kepada DPR RI, untuk memperkuat regulasi dalam royalti yang berpihak pada keadilan, transparansi, dan keberlangsungan semua pihak dalam industri musik nasional.

"VISI menyampaikan sejumlah catatan penting kepada BKD terkait perlindungan hukum dan kepastian sistem royalti yang adil bagi para penyanyi di Indonesia," kata Armand Maulana selaku ketua VISI kepada awak media.

Baca juga: Rayen Pono Melaporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Buntut Plesetkan Nama Marga

Armand menyebut Kehadiran VISI sebagai komitmen dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat, berimbang, dan selaras dengan praktik terbaik di internasional. 

"VISI menyoroti bahwa secara Undang-Undang Hak Cipta, penyanyi mengetahui bahwa tidak perlu memiliki izin untuk dapat  membawakan lagu karena para pencipta lagu sudah menjadi anggota LMK," ucapnya.

Menurut Armand, para pencipta lagu yang sudah menjadi anggota, sudah memberikan kuasa kepada LMK untuk mengatur prosedur hak terkait dan mengoleksi royalti pertunjukan.

Armand menyebut dalam praktik internasional, urusan lisensi dan pembayaran royalti kepada pencipta lagu merupakan tanggung jawab penyelenggara acara atau pengguna komersial, bukan penyanyi.

"Indonesia, sebagai bagian dari hukum kekayaan intelektual internasional, tidak sepatutnya menetapkan standar yang berbeda," ungkapnya.

Baca juga: Ahmad Dhani Minta Maaf, Pernah Sindir Judika dengan Sebutan Maling Soal Royalti

Armand mengatakan, VISI menyampaikan tiga poin utama kepada BKD DPR RI, poin pertama adalah pentingnya kepastian hukum baik apapun sistem yang dipakai, untuk melakukan kolektif dan distribusi royalti harus memberi kejelasan hukum, agar penyanyi dapat menjalankan profesinya tanpa risiko kriminalisasi atau tumpang tindih tagihan dari berbagai lembaga.

Kedua, Menolak Potensi Kriminalisasi, yakni VISI menolak adanya pelarangan atau kriminalisasi terhadap penyanyi di seluruh Indonesia, akibat sistem lisensi yang tidak transparan dan tidak terpublikasi dengan baik. 

"Secara Undang-Undang Hak Cipta, penyanyi tidak dilarang membawakan lagu milik pencipta karena para pencipta lagu sudah memberikan kuasa kepada LMK untuk mengatur prosedur hak terkait dan mengoleksi royalti pertunjukan yang dibayarkan oleh pengguna lagu (penyelenggara event dan pertunjukan)," jelasnya. 

Poin ketiga diungkapkan Armand bahwa harus adanya privasi dan Perlindungan Data, VISI menolak standar tarif royalti yang menggunakan data pribadi atau finansial penyanyi sebagai acuan. 

"Hal ini melanggar UU Perlindungan Data Pribadi serta strategi harga rahasia yang dilindungi secara bisnis," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved