Kabar Artis
Rayen Pono Melaporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Buntut Plesetkan Nama Marga
Penyanyi Rayen Pono melaporkan musisi sekaligus anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi Rayen Pono melaporkan musisi sekaligus anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Laporan itu dilakukan Rayen Pono buntut Ahmad Dhani yang diduga memplesetkan nama Rayen Pono.
Laporan tersebut disampaikan Rayen Pono bersama tim kuasa hukumnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Begini Kata Ahmad Dhani Setelah Dilaporkan Rayen Pono atas Dugaan Penghinaan Marga ke Polisi
"Kami hadir di Mahkamah Kehormatan Dewan Anggota DPR RI untuk mengantarkan berkas pengaduan terkait pelanggaran etik yang dilakukan Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X," kata Rayen Pono.
Rayen Pono menyebutkan, berkas aduannya diterima MKD dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Menurut Rayen Pono, aduan ke MKD merupakan bentuk keseriusannya dalam menyikapi pernyataan Ahmad Dhani yang dianggap melecehkan marga keluarga besarnya.
Baca juga: Tidak Senang Marga Keluarganya Dihina, Rayen Pono Kesal hingga Melaporkan Ahmad Dhani ke Polisi
"Ahmad Dhani bukan hanya musisi, ia kini memiliki entitas baru sebagai anggota dewan, langkah ini kami ambil secara serius," kata Rayen Pono.
Pengacara Rayen Pono, Amon Fiago Sianipar, menjelaskan, pihaknya melampirkan lima bukti dalam laporan ke MKD.
Barang bukti itu di antaranya tangkapan layar percakapan WhatsApp dan video pernyataan Ahmad Dhani yang menyebut "Pono" menjadi "Porno".
Baca juga: Ahmad Dhani Diduga Menghina Rayen Pono hingga akan Dilaporkan ke Polisi, Begini Katanya
Nantinya, laporan itu akan ditindaklanjuti berupa panggilan terhadap Ahmad Dhani dalam jangka waktu 14 hari ke depan untuk klarifikasi sebelum sidang dilakukan.
"Pernyataan Ahmad Dhani disampaikan dalam diskusi yang disiarkan langsung di akun YouTube, dan mengatakan marga Pono menjadi Porno itu sangat menyakitkan klien kami," kata Jajang, pengacara lainnya.
Menurut Jajang, tindakan itu melanggar Pasal 3 Peraturan DPR RI Tahun 2016 tentang Tata Beracara MKD, yang mengatur anggota dewan tidak boleh melakukan perbuatan tidak terpuji, baik di dalam maupun luar gedung DPR.
Baca juga: Rayen Pono Bangga Jadi Pelatih Vokal, Ini Deretan Penyanyi Terkenal Indonesia yang Pernah Diajarinya
Sebelumnya, Rayen Pono juga melaporkan Ahmad Dhani ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan penghinaanr rasial kerena menyebut marga Pono dengan kata "Porno".
Laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani tercatat di nomor laporan LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pentolan band Dewa 19 itu dijerat beberapa pasal karena ucapannya yang dianggap telah melukai perasaan marga Pono.
Baca juga: Ahmad Dhani Bikin Warga NTT dan Ambon Geram Usai Hina Nama Rayen Pono
Viral Lisa Mariana Sobek Foto Pernikahan, Diduga Kesal Hasil Tes DNA Bukan Anak Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Tanggapi Kisruh Royalti, Bunga Citra Lestari Ingin Lembaga yang Urus Royalti Dibenahi dan Transparan |
![]() |
---|
Sempat Dirawat Akibat Sakit, Ini Cerita Jaja Miharja Masih Dibantu Kursi Roda untuk Beraktivitas |
![]() |
---|
Jaja Miharja Dapat Penghargaan dari Presiden Prabowo, Ini Pengalaman Pahitnya yang Menyedihkan |
![]() |
---|
Bunga Citra Lestari Ingin Ada Solusi Perizinan Lagu yang Sempat Dilarang Pencipta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.