Kabar Artis

Lisa Mariana Ajukan Permohonan Tes DNA Pembanding di Singapura atas Tes DNA yang Telah Dilakukannya

Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA pembanding atau second opinion atas tes DNA yang telah dilakukannya.

Youtube Trans TV
AJUKAN TES DNA ULANG - Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA pembanding atau second opinion atas tes DNA yang telah dilakukannya. Selebgram Lisa Mariana hadir menjadi bintang tamu dalam program Pagi Pagi Ambyar yang tayang di Trans TV pada Jumat (22/8/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selebgram dan model Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA pembanding atau second opinion atas tes DNA yang telah dilakukannya.

Sebelumnya, Lisa Mariana telah menjalani tes DNA bersama CA, anaknya, serta bekas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Hasil tes DNA itu disebutkan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis CA, anak Lisa Mariana.

Baca juga: Ingin Tegaskan Status Hukum Anaknya, Lisa Mariana Kembali Ajukan Tes DNA di Rumah Sakit Swasta

Tidak bisa menerima hasil itu, Lisa Mariana mengajukan tes DNA ulang itu di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.

"Kami mengajukan second opinion di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, di luar Rumah Sakit Polri," kata Bertua Hutapea, pengacara Lisa Mariana, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

"Atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta, baik second opinion terhadap Ridwan Kamil, dan juga kepada Lisa Mariana, serta terhadap bayinya," lanjutnya.

Baca juga: Batal Diperiksa, Lisa Mariana Minta Penundaan Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Bertua menyebutkan, permohonan tes DNA ulang telah disampaikan ke penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Tembusan permohonan itu juga disampaikan ke sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kapolri, Karo Wasidik Polri, Kadiv Propam Polri, serta Kapusdokes Polri. Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Menurut Bertua, pengajuan second opinion ini memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca juga: Lisa Mariana Kembali Diperiksa atas Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Ini Agendanya

Ia merujuk pada Deklarasi Lisbon yang diakui secara internasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

Deklarasi Lisbon diatur di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Pasal 53 Ayat 2, yang menyatakan, tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya, berkewajiban memenuhi standar profesi, dan menghormati hak pasien untuk melaksanakan second opinion yang kedua.

Bertua menegaskan, pihaknya tidak membantah hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokes Polri, tetapi tetap meminta pemeriksaan pembanding.

Baca juga: Lisa Mariana Ingin Tes DNA Ulang, Ridwan Kamil: Mau Di Mana Aja, 1.000 Persen Hasilnya Sama

"Sejak tes DNA dilakukan, Lisa Mariana ingin darah anaknya CA yang tercurah diambil di sini untuk dilakukan tes ulang kembali, ini sama dengan perkara yang biasa di putusan negeri, ada pembandingnya," ujar dia.

Sebelumnya, Pusdokkes Polri menyatakan, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bukan ayah biologis balita berinisial CA, anak selebgram Lisa Mariana.

Kepala Laboratorium Kedokteran Kepolisian (Karo Labdokkes) Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti mengumumkan hasil pemeriksaan DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA pada 20 Agustus 2025.

Baca juga: Kecewa Hasil Tes DNA Anak Tak Identik dengan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Disebut Minta Tes DNA Ulang

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved