Demonstrasi
Kapolri Perintahkan Propam Usut Oknum Brimob yang Lindas Driver Ojol saat Bubarkan Demo
Jenderal Listyo Sigit menyebut, dirinya sudah memerintahkan Propam untuk menyelidiki peristiwa tersebut.
WARTAKOTALIVEF.COM, JAKARTA- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi peristiwa pelindasan terhadap driver ojek online yang dilakukan oleh personil Brimob di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat Kamis (28/8/2025) malam, sekira 20.30 WIB
Jenderal Listyo pun meminta maaf atas kejadian itu
Jenderal Listyo Sigit menyebut, dirinya sudah memerintahkan Propam untuk menyelidiki peristiwa tersebut.
"Saya menyesali terhadap peristiwa yang terjadi dan mohon maaf sedalam-dalamnya," ujar Sigit dilansir Warta Kota dari Kompas.com, Kamis.
Sigit menyebut, polisi saat ini sedang mencari keberadaan korban yang terlindas.
Dia pun memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk melakukan penanganan lebih lanjut. '
"Saat ini kami sedang mencari keberadaan korban. Dan saya minta untuk Propam melakukan penanganan lebih lanjut," kata Sigit.
"Sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya untuk korban dan seluruh keluarga serta juga seluruh keluarga besar ojol," imbuh dia.
Pernyataan IPW
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mengecam aksi personil Brimob pengendara kendaraan taktis yang menabrak dan melindas seorang diver ojol saat membubarkan demonstrans.
Sugeng menyebut, oknum yang bertanggungjawab harus segera ditangkap dan diadili
"Personil Brimob yang menabrak dan melindas seorang pengendara ojek online (Ojol) atas nama Moh. Umar Aminudin pada saat adanya demo di DPR RI harus segera ditangkap dan diproses hukum karena melakulan pelanggaran pidana penganiayaan," ujar Sugeng melalui pesan tertulis, Kamis (28/8/2025) malam
Sebab, kata Sugeng, personil Brimob tersebut jelas telah melakukan kesalahan prosedur pengamanan gedung DPR RI sebagai obyek vital.
Padahal, prinsip dalam pengamanan objek vital adalah bahwa aparatur polisi dan alat kelengkapan disiapkan untuk menjaga keamanan personil yang ada dan menghuni obyek vital dan gedung sebagai objek vital dari tindakan yang melawan hukum.
Pada saat obyek vital telah aman maka tujuan pengamanan tercapai.
Saksi Mata Ungkap Peristiwa Mengerikan Mobil Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan |
![]() |
---|
Driver Ojol Dikabarkan Meninggal Dunia Tergilas Mobil Brimob di Pejompongan |
![]() |
---|
Bentrok Masih Terjadi, Massa Demonstran Terpecah saat Didorong Mundur Polisi |
![]() |
---|
Cerita Pelajar Asal Cirebon ke Jakarta Ingin Ikut Demo di Gedung DPR RI , Terinspirasi Konten Sosmed |
![]() |
---|
'Perang' Pendemo Vs Polisi Makin Mencekam, Saling Serang Gas Air Mata dengan Kembang Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.