Kabar Artis
Reza Gladys Senang Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara
Surya meminta semua pihak untuk menghormati vonis hakim ke Niki, serta tak menganggap produk Reza bermasalah.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Curahan Hati Nikita Mirzani
Sebelumnya, Nikita Mirzani mencurahkan isi hati jelang pembacaan vonis perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Nikita Mirzani menulis pesan panjang yang menggambarkan isi hatinya terhadap proses hukum yang dijalaninya.
Baca juga: Nikita Mirzani Berharap Vonis Bebas dari Majelis Hakim setelah Dituntut Hukuman 11 Tahun Penjara
Nikita Mirzani menilai tuntutan jaksa terhadapnya tidak berlandaskan pada keadilan dan nurani hukum.
"Penuntut umum menuntut saya dengan hukuman 11 tahun penjara, angka yang begitu kejam, melebihi tuntutan yang sering dijatuhkan dalam perkara kerugian negara yang nilainya miliaran, bahkan triliunan rupiah," tulis Nikita Mirzani di unggahannya dikutip Senin (27/10/2025).
Ibu tiga anak itu mempertanyakan dasar tuntutan yang diajukan terhadapnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Sedih dan Menangis setelah Keluar dari Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Ini Sebabnya
Menurut Nikita Mirzani, hukum seharusnya menegakkan keadilan, bukan menjadi alat pembalasan dendam.
"Apa yang ingin dibuktikan dengan tuntutan seberat itu? Apakah keadilan kini diukur dari seberapa besar amarah Penuntut Umum, bukan seberapa kuat bukti yang terungkap di persidangan?" tulis Nikita Mirzani.
Sidang Nikita Mirzani juga menyebut bukti-bukti yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan adanya niat jahat, paksaan, atau tindakan menyamarkan hasil kejahatan.
Baca juga: Sebut Rp 4 Miliar Uang yang Kecil, Nikita Mirzani Mengaku Tidak Pernah Memeras Reza Gladys
Ia menegaskan tidak ada kerugian yang ditimbulkan bagi siapapun.
"Yang ada hanya tafsir, rasa terancam, dan rasa ketakutan yang dibangun dari asumsi," tulis Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani menyebutkan, pasal-pasal yang digunakan untuk menjeratnya, yakni Pasal 45 Ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE serta Pasal 2 Ayat (1) UU TPPU, tidak sesuai bukti dan keterangan saksi di persidangan.
Baca juga: Pasrah, Nikita Mirzani Siap Dengar Tuntutan Jaksa terkait Perkara Pemerasan, Kuasa Hukum Yakin Bebas
"Keterangan saksi pelapor dan empat saksi yang dihadirkan oleh JPU justru mengatakan di muka persidangan bahwa yang jadi masalah bukan produk yang dijelekkan, tapi tentang masalah pribadi yang disebut kulitnya abu-abu, begeng, dan dempulan," tulis Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani menjelaskan, negosiasi pembayaran antara dirinya dengan Reza Gladys bukan hasil tekanan atau ancaman, melainkan kesepakatan sukarela.
"Kenyataannya, negosiasi dari pembayaran Rp 5.000.000.000 menjadi Rp 4.000.000.000 itu bukan hasil tekanan atau ancaman membuka rahasia, bukan pula buah dari rasa takut," tulis Nikita Mirzani.
Baca juga: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Terbukti Melakukan Tindak Pencemaran Nama Baik Reza Gladys
Ia menegaskan tidak ada unsur paksaan, tipu daya, ataupun ancaman dalam peristiwa tersebut.
Bukti-bukti seperti rekaman suara dan kesaksian disebut memperkuat hal itu.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NewsÂ
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
| Hati Karina Ranau Hancur Netizen Serang Epy Kusnandar, Laporkan Penghina Almarhum ke Polisi |
|
|---|
| Tak Terima Epy Kusnandar Dihina, Karina Ranau: Saya Mau Dia Masuk Penjara |
|
|---|
| Takut Periksa, Chika Jessica Jalani Operasi Pengangkatan Kista usai Sakit di Perut saat Menstruasi |
|
|---|
| Maia Estianty Tidak Punya Cukup Bukti KDRT, Gufron Menilai Sikap Ahmad Dhani Gentleman |
|
|---|
| Cerita Ardhito Pramono Jatuh Cinta dengan Davina Karamoy, Bawa Banyak Energi Positif dalam Hidup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sikap-Nikita-Mirzani.jpg)