Sabtu, 16 Mei 2026

Kabar Artis

Reza Gladys Senang Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara

Surya meminta semua pihak untuk menghormati vonis hakim ke Niki, serta tak menganggap produk Reza bermasalah.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Kompas Tv
SIKAP NIKITA MIRZANI-Terekam sikap selebriti Nikita Mirzani selama mengikuti sidang vonis kasus pemerasan dan Tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Curahan Hati Nikita Mirzani

Sebelumnya, Nikita Mirzani mencurahkan isi hati jelang pembacaan vonis perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Nikita Mirzani menulis pesan panjang yang menggambarkan isi hatinya terhadap proses hukum yang dijalaninya.

Baca juga: Nikita Mirzani Berharap Vonis Bebas dari Majelis Hakim setelah Dituntut Hukuman 11 Tahun Penjara

Nikita Mirzani menilai tuntutan jaksa terhadapnya tidak berlandaskan pada keadilan dan nurani hukum.

"Penuntut umum menuntut saya dengan hukuman 11 tahun penjara, angka yang begitu kejam, melebihi tuntutan yang sering dijatuhkan dalam perkara kerugian negara yang nilainya miliaran, bahkan triliunan rupiah," tulis Nikita Mirzani di unggahannya dikutip Senin (27/10/2025).

Ibu tiga anak itu mempertanyakan dasar tuntutan yang diajukan terhadapnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Sedih dan Menangis setelah Keluar dari Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Ini Sebabnya

Menurut Nikita Mirzani, hukum seharusnya menegakkan keadilan, bukan menjadi alat pembalasan dendam.

"Apa yang ingin dibuktikan dengan tuntutan seberat itu? Apakah keadilan kini diukur dari seberapa besar amarah Penuntut Umum, bukan seberapa kuat bukti yang terungkap di persidangan?" tulis Nikita Mirzani.

Sidang Nikita Mirzani juga menyebut bukti-bukti yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan adanya niat jahat, paksaan, atau tindakan menyamarkan hasil kejahatan.

Baca juga: Sebut Rp 4 Miliar Uang yang Kecil, Nikita Mirzani Mengaku Tidak Pernah Memeras Reza Gladys

Ia menegaskan tidak ada kerugian yang ditimbulkan bagi siapapun.

"Yang ada hanya tafsir, rasa terancam, dan rasa ketakutan yang dibangun dari asumsi," tulis Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani menyebutkan, pasal-pasal yang digunakan untuk menjeratnya, yakni Pasal 45 Ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE serta Pasal 2 Ayat (1) UU TPPU, tidak sesuai bukti dan keterangan saksi di persidangan.

Baca juga: Pasrah, Nikita Mirzani Siap Dengar Tuntutan Jaksa terkait Perkara Pemerasan, Kuasa Hukum Yakin Bebas

"Keterangan saksi pelapor dan empat saksi yang dihadirkan oleh JPU justru mengatakan di muka persidangan bahwa yang jadi masalah bukan produk yang dijelekkan, tapi tentang masalah pribadi yang disebut kulitnya abu-abu, begeng, dan dempulan," tulis Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani menjelaskan, negosiasi pembayaran antara dirinya dengan Reza Gladys bukan hasil tekanan atau ancaman, melainkan kesepakatan sukarela.

"Kenyataannya, negosiasi dari pembayaran Rp 5.000.000.000 menjadi Rp 4.000.000.000 itu bukan hasil tekanan atau ancaman membuka rahasia, bukan pula buah dari rasa takut," tulis Nikita Mirzani.

Baca juga: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Terbukti Melakukan Tindak Pencemaran Nama Baik Reza Gladys

Ia menegaskan tidak ada unsur paksaan, tipu daya, ataupun ancaman dalam peristiwa tersebut.

Bukti-bukti seperti rekaman suara dan kesaksian disebut memperkuat hal itu.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: WartaKota
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved