Kabar Artis
Reza Gladys Senang Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara
Surya meminta semua pihak untuk menghormati vonis hakim ke Niki, serta tak menganggap produk Reza bermasalah.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara angkat bicara soal vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar Nikita Mirzani.
Mewakili Reza Gladys, Surya Batubara menyebut kliennya senang mendengar putusan atau vonis yang diterima oleh Nikita Mirzani.
"Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja," kata Surya Batubara ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025)
Surya juga memastikan vonis Nikita Mirzani seakan menguatkan kalau produk Reza Gladys juga tidak bersalah dan bermasalah.
Pasalnya, akar masalah antara Nikita dan Reza terkait wanita yang akrab disapa Niki, turut mengomentari produk Reza yang over claim dan over price
Baca juga: Ini yang Beratkan Nikita Mirzani Sampai Hakim Tega Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara, dan Denda Rp 1 M
"Produk dr. Reza sampai saat ini tidak ada yang dinyatakan bersalah," ucapnya.
Surya meminta semua pihak untuk menghormati vonis hakim ke Niki, serta tak menganggap produk Reza bermasalah.
"Jadi kalaupun ada yang memancing-mancing ke sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM. BPOM yang akan mengusutnya, tapi kalau tidak ada, ya jangan dipaksakan ada," jelasnya.
Surya mengungkapkan bahwa Reza Gladys menerima vonsi hakim terhadap Nikita Mirzani, karena semua adalah keputusan pimpinan persidangan.
Baca juga: Begini ​Sikap Nikita Mirzani di Hadapan Majelis Hakim ​​​​​​​Saat Vonis
"Masalah 4 tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim. Kedepan kamu akan usut lagi, ada oknum yang terlibat," ujar Surya Batubara.
Hal yang memberatkan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE.
Namun, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Kahairul Saleh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Terbukti Memeras Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Baca juga: Begini ​Sikap Nikita Mirzani di Hadapan Majelis Hakim ​​​​​​​Saat Vonis
Khairul Saleh Menyatakan vonis yang diberikan kepada Nikita Mirzani dengan beragam pertimbangan, dua diantaranya adalah yang memberatkan dan juga meringankan.
"Yang memberatkan Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," ucap Khairul Saleh.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tambahnya.
Dalam vonisnya, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys, pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 4 Miliar, terkait bisnis skincare. Reza tak terima dan melaporkan keduanya ke polisi.
Nikita Mirzani dan IM pun resmi jadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.Â
Sikap Nikita Mirzani
Terekam sikap selebriti Nikita Mirzani selama mengikuti sidang vonis kasus pemerasan dan Tindak pidana pencucian uang (TPPU).Â
Nikita Mirzani terlihat duduk di kursi pesakitan menghadap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Sikap Nikita Mirzani pun tersorot seperti acuh tak acuh. Tangannya dipangku ke kepalanya yang dimiringkan.Â
Sesekali Nikita Mirzani juga memainkan rambut.Â
Bahkan, Nikita Mirzani sering menguap di dalam ruang sidang saat duduk di bangku pesakitan di depan majelis hakim. Hal itu terlihat dari langkahnya yang sering menutup mulutnya dengan kedua tangan.
Baca juga: Nikita Mirzani Tampil Bak Model Saat Hendak Menerima Vonis​​​
Dalam vonisnya hakim menjelaskan kronologi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.
Misalnya saja saat Nikita Mirzani berkomunikasi dengan Reza Gladys
Curahan Hati Nikita Mirzani
Sebelumnya, Nikita Mirzani mencurahkan isi hati jelang pembacaan vonis perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Nikita Mirzani menulis pesan panjang yang menggambarkan isi hatinya terhadap proses hukum yang dijalaninya.
Baca juga: Nikita Mirzani Berharap Vonis Bebas dari Majelis Hakim setelah Dituntut Hukuman 11 Tahun Penjara
Nikita Mirzani menilai tuntutan jaksa terhadapnya tidak berlandaskan pada keadilan dan nurani hukum.
"Penuntut umum menuntut saya dengan hukuman 11 tahun penjara, angka yang begitu kejam, melebihi tuntutan yang sering dijatuhkan dalam perkara kerugian negara yang nilainya miliaran, bahkan triliunan rupiah," tulis Nikita Mirzani di unggahannya dikutip Senin (27/10/2025).
Ibu tiga anak itu mempertanyakan dasar tuntutan yang diajukan terhadapnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Sedih dan Menangis setelah Keluar dari Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Ini Sebabnya
Menurut Nikita Mirzani, hukum seharusnya menegakkan keadilan, bukan menjadi alat pembalasan dendam.
"Apa yang ingin dibuktikan dengan tuntutan seberat itu? Apakah keadilan kini diukur dari seberapa besar amarah Penuntut Umum, bukan seberapa kuat bukti yang terungkap di persidangan?" tulis Nikita Mirzani.
Sidang Nikita Mirzani juga menyebut bukti-bukti yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan adanya niat jahat, paksaan, atau tindakan menyamarkan hasil kejahatan.
Baca juga: Sebut Rp 4 Miliar Uang yang Kecil, Nikita Mirzani Mengaku Tidak Pernah Memeras Reza Gladys
Ia menegaskan tidak ada kerugian yang ditimbulkan bagi siapapun.
"Yang ada hanya tafsir, rasa terancam, dan rasa ketakutan yang dibangun dari asumsi," tulis Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani menyebutkan, pasal-pasal yang digunakan untuk menjeratnya, yakni Pasal 45 Ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE serta Pasal 2 Ayat (1) UU TPPU, tidak sesuai bukti dan keterangan saksi di persidangan.
Baca juga: Pasrah, Nikita Mirzani Siap Dengar Tuntutan Jaksa terkait Perkara Pemerasan, Kuasa Hukum Yakin Bebas
"Keterangan saksi pelapor dan empat saksi yang dihadirkan oleh JPU justru mengatakan di muka persidangan bahwa yang jadi masalah bukan produk yang dijelekkan, tapi tentang masalah pribadi yang disebut kulitnya abu-abu, begeng, dan dempulan," tulis Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani menjelaskan, negosiasi pembayaran antara dirinya dengan Reza Gladys bukan hasil tekanan atau ancaman, melainkan kesepakatan sukarela.
"Kenyataannya, negosiasi dari pembayaran Rp 5.000.000.000 menjadi Rp 4.000.000.000 itu bukan hasil tekanan atau ancaman membuka rahasia, bukan pula buah dari rasa takut," tulis Nikita Mirzani.
Baca juga: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Terbukti Melakukan Tindak Pencemaran Nama Baik Reza Gladys
Ia menegaskan tidak ada unsur paksaan, tipu daya, ataupun ancaman dalam peristiwa tersebut.
Bukti-bukti seperti rekaman suara dan kesaksian disebut memperkuat hal itu.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NewsÂ
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
| Ini yang Beratkan Nikita Mirzani Sampai Hakim Tega Jatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara, dan Denda Rp 1 M |
|
|---|
| Begini ​Sikap Nikita Mirzani di Hadapan Majelis Hakim ​​​​​​​Saat Vonis |
|
|---|
| Nikita Mirzani Tampil Bak Model Saat Hendak Menerima Vonis​​​ |
|
|---|
| Jelang Pembacaan Vonis Hakim, Nikita Mirzani Berharap Dapat Keadilan di Hari Sumpah Pemuda |
|
|---|
| Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset-asetnya di PN Jakarta Pusat, Ini Alasannnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.