Artis Tersangkut Narkoba
Raffi Ahmad Prihatin Kasus Narkoba Ammar Zoni, Siap Kunjungi Nusakambangan
Raffi Ahmad prihatin atas kasus narkoba Ammar Zoni. Ia siap berkunjung ke Lapas Nusakambangan bersama Kemenkumham dalam waktu dekat.
Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Raffi Ahmad mengaku prihatin atas kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni.
Ia menilai siapa pun yang terjerat narkoba harus diselamatkan dari barang haram tersebut.
“Ya pastilah. Kalau bisa siapapun itu, siapapun itu, siapapun itu kalangan yang terkena menggunakan, itu ya sangat disayangkan dan kita harus selamatkan (dari narkoba),” ujar Raffi Ahmad di kawasan Buperta Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (25/10/2025).
Artis sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu pun berencana mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Nantinya Raffi akan pergi bersama pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam waktu dekat.
Baca juga: Ini Komentar Raffi Ahmad saat Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba hingga Dipindahkan ke Nusakambangan
"Saya juga rencananya dalam waktu dekat ini sama Pak Agus, Kementerian Kumham, ada mau ada kunjungan juga ke Nusakambangan," kata Raffi.
"Nanti mungkin waktunya ya saya kasih tahu, mungkin dalam waktu dekat," lanjutnya.
Namun Raffi belum bisa memastikan apakah nanti di sana akan menemui Ammar Zoni atau tidak.
"Ya, kita lihat," ungkapnya.
Raffi juga belum berani mengomentari kasus Ammar Zoni yang diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba.
"Ya kalau itu, biar informasinya (dicari tau), saya daripada salah-salah bicara, biar nanti dicek dulu kebenarannya nanti ada pihak terkait yang akan lebih menjelaskan itu," terangnya.
Terkena pasal berlapis
Ammar Zoni bersama kelima terdakwa lainnya, Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi didakwa Pasal berlapis atas kasus dugaan kepemilikan dan Keterlibatan peredaran narkoba di dalam rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Jeratan Pasal berlapis kepada Ammar Zoni dan kawan-kawan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam berkas dakwaan yang dibacakan di depan hakim.
JPU mengungkapkan Ammar Zoni dan kawan-kawan diduga bekerjasama untuk mengedarkan sabu, ganja, hingga ekstasi, yang menempatkan Ammar Zoni dan rekan-rekannya dalam ancaman hukuman serius.
Baca juga: Ammar Zoni Ternyata tak Nyaman di Lapas Nusakambangan, Minta Sidang Digelar Offline
Melalui dakwaan primer, JPU menuding Ammar Zoni dan kawan-kawan secara bersama-sama menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu.
Sehingga membuat Ammar Zoni dan kawan-kawan sebagai bagian dari jaringan terorganisir, bukan sekadar pengguna.
"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu," kata JPU di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
JPU menyatakan bahwa Ammar Zoni menerima narkotika jenis sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre (DPO), pada 31 Desember 2024.
Baca juga: Gawat, Ammar Zoni Ingin Bongkar Bisnis Narkoba di Rutan Salemba, Kuasa Hukum: Banyak Kejanggalan
"Terdakwa 6 (Ammar Zoni) kemudian membagi dua narkotika jenis sabu itu seberat 50 gram yang kemudian diserahkan kepada terdakwa 5 (Muhammad Rivaldi), untuk diedarkan lebih lanjut di dalam rutan Salemba," ucap JPU.
"Rangkaian distribusi ini melibatkan terdakwa lain sebagai kurir dan penjual hingga akhirnya terbongkar oleh petugas," tambahnya.
Dalam kasusnya, Ammar Zini dan kawan-kawan dijerat dengan dakwaan berlapis pada dakwaan primer, yakni Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.
Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan.
"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar JPU.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba, aksinya diketahui sipir dan kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada tahun 2025 untuk proses penyidikan.
Ammar Zoni melakukan aksinya bersama lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO), yang dipesan melalui aplikasi. Ammar diduga sebagai gudang dan juga pengendalian narkotika di Rutan Salemba.
Setelah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Ammar Zoni bersama lima narapidana lain dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
| Ingin Hadiri Sidang Perkara Narkoba di PN Jakarta Pusat, Ammar Zoni: Kita Buka-bukaan Semuanya |
|
|---|
| Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara, Dinilai Bersalah dan Terbukti Edarkan Vape Isi Obat Keras |
|
|---|
| Siap Sidang Perkara Narkoba, Ammar Zoni Jalani Sidang Daring dari Lapas Karanganyar Nusakambangan |
|
|---|
| Ammar Zoni Menyangkal Tuduhan Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Ini Kata Derry Sulaiman |
|
|---|
| Hotman Paris Belum Mau Bantu Kasus Ammar Zoni, Ini Alasannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.