Kabar Artis

Kronologis Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Berawal dari Razia

Aktor Ammar Zoni yang sedang menjalani masa hukuman di Rutan Kelas I Selamba ketahuan mengedarkan narkoba sejak 3 Januari 2025 kepada warga binaan

tribunnews/Intagram Kejari Jakpus
EDARKAN NARKOBA DI RUTAN - Aktor Ammar Zoni namanya kembali disorot di tengah kasus penyalahgunaan narkoba. Ammar Zoni yang sedang menjalani masa hukuman di Rutan Kelas I Selamba ketahuan mengedarkan narkoba sejak 3 Januari 2025 kepada warga binaan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni yang sedang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Selamba atas kasus narkoba, kini kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari balik jeruji besi.

Kepala Rutan Kelas I Salemba, Wahyu Trah Utomo menjelaskan, dugaan transaksi dan peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni telah berlangsung sejak 3 Januari 2025 lalu. 

Awalnya, petugas mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni dan beberapa narapidana lainnya, yang kemudian mengarah pada penemuan barang bukti narkotika di kamar hunian mereka. 

Meski berlangsung sejak 3 Januari 2025 lalu, Wahyu menegaskan dirinya baru dilantik pada 20 Januari 2025. 

"Jadi pada tanggal 3 Januari tersebut peristiwa itu terjadi berdasarkan hasil penemuan dari petugas kami atas nama saudara EHG yang berhasil menemukan narkoba, barang narkoba yang diduga narkoba saat itu kepada warga binaan kami atas nama inisial AS.," kata Wahyu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025) sore. 

"Pada tanggal 3 Januari tahun 2025 saat itu saya belum dilantik dan belum menjabat sebagai Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat, karena tanggal 20 Januari tahun 2025 saya baru dilantik," sambungnya. 

Wahyu juga menyampaikan, penemuan narkoba itu berawal adanya razia isidentil di rutan. 

Saat razia insidentil itu berjalan kata Wahyu, petugas menemukan gerak-gerik yang mencurigakan. 

"Petugas kami mendatangi, mendekati, kemudian melakukan penggeledahan. Seperti SOP seperti itu, kita geledah dulu badannya dan alhamdulillah diketemukan narkoba tersebut," pungkasnya. 

Baca juga: Kuasa Hukum Kecewa Berat Kena Tipu Daya Akting Ammar Zoni​

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, terkait perkara peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat yang melibatkan aktor Ammar Zoni

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (8/10/2025).

Adapun enam tersangka terlibat melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba yakni Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Fatah menyampaikan, para tersangka mendapat narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni.

Ternyata, Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Fatah, Kamis (9/10/2025).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved