Artis Tersangkut Narkoba
Masih Pemulihan, Jonathan Frizzy Hadir di Sidang Penyelundupan dan Peredaran Vape Isi Obat Keras
Jonathan Frizzy hadir di sidang perdana dugaan penyelundupan dan peredaran vape berisi obat keras di PN Tangerang.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bintang sinetron Jonathan Frizzy hadir di sidang perdana perkara dugaan penyelundupan dan peredaran vape berisi obat keras di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025).
Saat itu Ijonk --sapaan Jonathan Frizzy-- mengaku kondisi kesehatannya belum sepenuhnya pulih.
Sebelumnya, Jonathan Frizzy diketahui sempat menjalani operasi ambeien.
Baca juga: Ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang, Jonathan Frizzy Tidak Dapat Perlakuan Khusus
Namun dalam masa pemulihan, muncul dugaan adanya risiko kanker usus stadium awal.
Hal tersebut diungkapkan Benny Simanjuntak, kerabat Jonathan Frizzy.
"Waktu itu dicek karena di duburnya ada dua yang di-klip, karena kemungkinan kanker stadium awal," kata Benny saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca juga: Bungkam, Jonathan Frizzy Ditahan setelah Ditetapkan Tersangka Peredaran Liquid Vape Isi Obat Keras
Benny menambahkan, dugaan kanker tersebut disampaikan oleh dokter kepolisian yang melakukan pemeriksaan awal terhadap Ijonk.
"Di keluarga saya juga ada riwayat—bapaknya dan adik saya kena kanker usus," ucap Benny.
Kuasa hukum Ijonk, Ida Bagus Ivan Darmadipraja, mengatakan, hingga kini hasil biopsi terhadap dugaan tersebut belum keluar.
Baca juga: Jonathan Frizzy dalam Kondisi Lemah saat Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Ada Apa?
Meski demikian, Jonathan Frizzy tetap memilih mengikuti proses hukum tanpa mengajukan pembantaran atau penangguhan penahanan.
"Kondisi kesehatannya belum 100 persen pulih, tapi beliau tetap berkomitmen mengikuti proses hukum," ujar Ida Bagus.
Selama berada di rumah tahanan, Ijonk belum dijenguk oleh keluarga.
Baca juga: Urin Jonathan Frizzy Diperiksa Setelah Jadi Tersangka Penyelundupan Vape Obat Keras, Ini Hasilnya
Namun, komunikasi tetap dilakukan melalui tim kuasa hukum.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penangkapan terkait dugaan penyelundupan vape mengandung etomidate dari luar negeri.
Dari hasil pemeriksaan, Ijonk diduga terlibat dalam komunikasi, pengawasan, dan fasilitasi distribusi barang tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Pulih Pascaoperasi, Jonathan Frizzy Tetap Jalani Sidang Tanpa Penangguhan"
kasus Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy penyelundupan zat
sidang Jonathan Frizzy
sinetron Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy
Ijonk
sidang Ijonk
vape berisi obat keras
vape isi obat keras
cairan Vape
Ini Komentar Fariz RM setelah Divonis 10 Bulan Penjara karena Memiliki dan Menyalahgunakan Narkoba |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara setelah Terbukti Memiliki dan Menyalahgunakan Narkotika |
![]() |
---|
Cerita Jonathan Frizzy Pakai Vape yang Mengandung Obat Keras, Sempat Coba 2 Kali saat Ada di Bangkok |
![]() |
---|
Terima Vonis 6 Bulan Rehabilitasi, Kuasa Hukum Sebut Fachri Albar Mungkin Bebas pada Oktober 2025 |
![]() |
---|
Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi dalam Perkara Kepemilikan dan Penyalahgunaan Narkotika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.