Artis Tersangkut Narkoba
Urin Jonathan Frizzy Diperiksa Setelah Jadi Tersangka Penyelundupan Vape Obat Keras, Ini Hasilnya
Jonathan Frizzy menjalani pemeriksaan urin setelah menjadi tersangka dugaan penyelundupan rokok elektrik berisi zat yang mengandung obat keras.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Jonathan Frizzy menjalani pemeriksaan urin setelah menjadi tersangka dugaan penyelundupan rokok elektrik berisi zat yang mengandung obat keras.
Hasil pemeriksaa urin Jonathan Frizzy dinyatakan negatif mengandung narkoba.
Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu mengatakan hal tersebut saat dikonfirmasi Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Diduga Miliki Cairan Vape Isi Obat Keras, Jonathan Frizzy Jual Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per Pods
"Negatif dia (dari semua jenis narkotika)," kata Michael Tandayu.
Dalam kasus peredaran cartridge vape berisi liquid mengandung obat keras berupa zat etomidate, Jonathan Frizzy disebut sudah enam kali beraksi.
"Sudah enam kali (beraksi) dari tahun 2024, (obat keras) ada yang dari Thailand, ada yang Malaysia," ujar dia.
Baca juga: Ini Curhat Dhena Devanka Setelah Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Penyalahgunaan Vape Isi Obat Keras
Untuk melancarkan aksinya, Jonathan Frizzy dibantu seorang pria berinisial EDS, yang berperan sebagai penghubung dengan para bandar di Malaysia dan Thailand.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap Jonathan Frizzy alias Ijonk terkait kasus sindikat peredaran cartridge vape berisi liquid mengandung obat keras berupa zat etomidate, Minggu (4/5/2025).
Polisi menangkap Jonathan Frizzy di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah lebih dulu meringkus tiga temannya yang lain, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Baca juga: Peran Jonathan Frizzy yang Diduga Terlibat Penyelundupan Zat Etomidate dari Malaysia ke Indonesia
Jonathan Frizzy ditangkap setelah penyidik Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta resmi menetapkan artis peran itu sebagai tersangka pada Sabtu (3/5/2035).
Polisi menjerat Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy Negatif Narkoba"
Jonathan Frizzy penyelundupan zat
Jonathan Frizzy Tersangka
Jonathan Frizzy
Ijonk
cairan Vape
vape berisi obat keras
vape isi obat keras
| Raffi Ahmad Prihatin Kasus Narkoba Ammar Zoni, Siap Kunjungi Nusakambangan |
|
|---|
| Ingin Hadiri Sidang Perkara Narkoba di PN Jakarta Pusat, Ammar Zoni: Kita Buka-bukaan Semuanya |
|
|---|
| Jonathan Frizzy Divonis 8 Bulan Penjara, Dinilai Bersalah dan Terbukti Edarkan Vape Isi Obat Keras |
|
|---|
| Siap Sidang Perkara Narkoba, Ammar Zoni Jalani Sidang Daring dari Lapas Karanganyar Nusakambangan |
|
|---|
| Ammar Zoni Menyangkal Tuduhan Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Ini Kata Derry Sulaiman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jonathan-frizzy-aeh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.