Artis Tersangkut Narkoba

Urin Jonathan Frizzy Diperiksa Setelah Jadi Tersangka Penyelundupan Vape Obat Keras, Ini Hasilnya

Jonathan Frizzy menjalani pemeriksaan urin setelah menjadi tersangka dugaan penyelundupan rokok elektrik berisi zat yang mengandung obat keras.

Dokumentasi 80 Proof Ultra
HASIL TES URIN - Jonathan Frizzy menjalani pemeriksaan urin setelah menjadi tersangka dugaan penyelundupan rokok elektrik berisi zat yang mengandung obat keras. Pemain sinetron Jonathan Frizzy disela mengunjungi 80 Proof Ultra, salah satu tempat nongkrong dan menjadi lokasi hangout favoritnya, Kamis (20/4/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron Jonathan Frizzy menjalani pemeriksaan urin setelah menjadi tersangka dugaan penyelundupan rokok elektrik berisi zat yang mengandung obat keras.

Hasil pemeriksaa urin Jonathan Frizzy dinyatakan negatif mengandung narkoba.

Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu mengatakan hal tersebut saat dikonfirmasi Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Diduga Miliki Cairan Vape Isi Obat Keras, Jonathan Frizzy Jual Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per Pods

"Negatif dia (dari semua jenis narkotika)," kata Michael Tandayu.

Dalam kasus peredaran cartridge vape berisi liquid mengandung obat keras berupa zat etomidate, Jonathan Frizzy disebut sudah enam kali beraksi.

"Sudah enam kali (beraksi) dari tahun 2024, (obat keras) ada yang dari Thailand, ada yang Malaysia," ujar dia.

Baca juga: Ini Curhat Dhena Devanka Setelah Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Penyalahgunaan Vape Isi Obat Keras

Untuk melancarkan aksinya, Jonathan Frizzy dibantu seorang pria berinisial EDS, yang berperan sebagai penghubung dengan para bandar di Malaysia dan Thailand.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap Jonathan Frizzy alias Ijonk terkait kasus sindikat peredaran cartridge vape berisi liquid mengandung obat keras berupa zat etomidate, Minggu (4/5/2025).

Polisi menangkap Jonathan Frizzy di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah lebih dulu meringkus tiga temannya yang lain, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Baca juga: Peran Jonathan Frizzy yang Diduga Terlibat Penyelundupan Zat Etomidate dari Malaysia ke Indonesia

Jonathan Frizzy ditangkap setelah penyidik Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta resmi menetapkan artis peran itu sebagai tersangka pada Sabtu (3/5/2035).

Polisi menjerat Jonathan Frizzy dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 5 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy Negatif Narkoba"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved